Polres Lampung Timur

Terlibat Aksi Curas, 3 Pemuda Ditangkap Polres Lampung Timur Polda Lampung

Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil menangkap 3 warga Sekampung Udik, karena diduga terlibat dalam kasus pencurian disertai kekerasan.

Istimewa
Pelaku curas diringkus berikut BB 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil menangkap 3 warga Sekampung Udik, karena diduga terlibat dalam kasus pencurian disertai kekerasan.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu E Budiarto mengatakan, pelaku berinisial HR (42), AS (43) dan HL (40), warga kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

“Kejadian bermula pada Selasa (10/4/2023) sekira jam 11.00 Wib korban berkenalan dengan seorang wanita yang tidak dikenal melalui media sosial Facebook," beber AKBP Rizal, Selasa (11/4/2023).

Lalu membuat janji ketemu di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

"Kemudian setelah bertemu di Desa Sidorejo korban terkejut dikarenakan yang datang adalah seorang laki-laki yang mengaku sebagai suami yang dihubungi oleh korban bersama bersama 2 rekannya" ucapnya.

Baca juga: Polres Pesawaran Polda Lampung Tangkap Pengguna Sabu Asal Pringsewu

Baca juga: Polda Lampung: Pelaksanaan Pengamanan Hari Raya Paskah 2023 Berjalan Aman Kondusif

Setelah terjadi perdebatan panjang kemudian pelaku mengajak korban untuk berdamai di rumahnya.

Tetapi bukannya dibawa ke rumah melainkan korban dibawa ke suatu tempat perkebunan jagung dan mengancam korban dengan meminta sejumlah uang kepada korban.

“Kemudian dikarenakan korban tidak memiliki uang, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil sepeda motornya,” ujarnya.

Ataskejadian yang dialaminya, korban langsung melaporkan ke Polsek Sekampung Udik.

Hingga akhirnya Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap para pelaku yang berada di rumah masing-masing.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 motor Honda Beat dan 1 handphone merk Realme.

Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas kapolres.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved