Polres Pesawaran

Polres Pesawaran Polda Lampung Tangkap Pengguna Sabu Asal Pringsewu

Polres Pesawaran, Polda Lampung, mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang masih berusia 17 tahun, Senin (10/4/2023).

Istimewa
BB sabu hasil tangkap tangan 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Polres Pesawaran, Polda Lampung, mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang masih berusia 17 tahun, Senin (10/4/2023).

Kasat Narkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung, Iptu Widodo Prasojo mengungkapkan, remaja berinisial R itu merupakan warga Desa Tanjung Rusia, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

"Penangkapan pelaku bermula dari Anggota Sat Intelkam Polres Pesawaran melakukan patroli ke Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Pesawaran," jelas Iptu Widodo, Selasa (11/4/2023).

Anggota melihat orang yang mencurigakan di pinggir jalan tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP dan membawanya ke Mapolres Pesawaran.

"Dalam penangkapan tersebut,  berhasil diamankan tersangka berikut barang bukti sabu di dalam klip plastik seberat 0,44 gram yang berada di tangan tersangka.

Baca juga: Polda Lampung: Pelaksanaan Pengamanan Hari Raya Paskah 2023 Berjalan Aman Kondusif

Baca juga: Polsek Seputih Raman Polda Lampung Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu di Kampung Rejo Asri

Saat ini tersangka berikut barang bukti di amankan Sat Res Narkoba Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved