Polresta Bandar Lampung

Imingi Uang Rp150 Ribu Jadi Modus Tiga Pria Asusila Siswi SMA di Bandar Lampung

Iming-imingi uang Rp150 ribu menjadi modus tiga pria nekat asusila siswi SMA di Bandar Lampung.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi rudapaksa - Iming-imingi uang Rp150 ribu menjadi modus tiga pria nekat asusila siswi SMA di Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Iming-imingi uang Rp150 ribu menjadi modus tiga pria nekat asusila siswi SMA di Bandar Lampung.

"Mulanya, pelaku ADM mengajak berkenalan dengan korban via aplikasi MiChat," ungkap Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung Kompol Faria Arista, Sabtu (4/10/2025). 

Dari aplikasi kencan online tersebut, komunikasi keduanya kemudian berlanjut via pesan singkat WhatsApp (WA).

Kemudian pelaku ADM mengajak korban bertemu di kosan yang dihuni oleh tersangka AK. 

"Setibanya korban ini di kamar kos tersebut, dua tersangka lain AK dan NR memang sudah berada di sana terlebih dahulu," ungkapnya. 

Saat di dalam kamar kos itulah ketiga pelaku membujuk rayu RPF untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan menjanjikan atau mengiming-imingi uang Rp50 ribu dari masing-masing pelaku. 

"Setelah melampiaskan nafsu bejatnya masing-masing tersangka memberikan uang Rp50 ribu, hingga total korban diberi uang Rp150 ribu," kata Kompol Faria. 

Hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatan bejatnya ini timbul setelah tersangka AK meminta dicarikan kenalan teman wanita. 

"Dari sini, ketiganya mengatur perkenalan hingga pertemuan dengan korban," Kata Kasat. 

Tiga pemuda pengangguran dicokok jajaran Polresta Bandar Lampung karena secara bergantian merudapaksa siswi SMA.

"Ketiga pelaku ini menggunakan modus mengimingi korban uang sebesar Rp50 ribu," bebernya.

Para pelaku berinisal AK (23), NR (22), dan ADM (22) dan kini sudah ditahan di rutan Polresta Bandar Lampung

"Para tersangka ini diamankan setelah mendapat laporan dari orangtua korban, terkait tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur terjadi pada akhir Agustus 2025," urainya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana asusila ini dialami korban pelajar SMA inisal RPF (16).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Penganiayaan di Dermaga II Tanggamus Dicokok Polsek Kota Agung

Baca juga: Kabag SDM Polres Tulangbawang Dorong Warga Semangat Jaga Ketahanan Pangan

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved