Polres Tanggamus

Pelaku Penganiayaan di Dermaga II Tanggamus Dicokok Polsek Kota Agung

Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus cokok pelaku penganiayaan di Dermaga II Kota Agung.

Dokumentasi Polres Tanggamus
COKOK PELAKU PENGANIAYAAN - Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus cokok pelaku penganiayaan di Dermaga II Kota Agung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus cokok pelaku penganiayaan yang terjadi di Dermaga II Kota Agung.

"Pelaku inisial FH (18), warga Kecamatan Kota Agung Timur, diamankan tim gabungan pada Senin6 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB di kediamannya tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek Kota Agung AKP Feriyantoni, S.H., M.H mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H, Rabu (8/10/2025).

Dia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban inisial BP (18) warga Kecamatan Kota Agung Timur, terkait peristiwa penganiayaan yang dialaminya. 

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di Dermaga II Kota Agung pada tanggal 29 Juni 2025 pukul 17.00 WIB," ucapnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui pelaku adalah FH. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” sambung AKP Feriyantoni, Selasa (7/10/2025). 

Kapolsek menyebut, menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat korban tengah bersantai bersama seorang temannya, DF (17), di dermaga II Kota Agung.

Pelaku kemudian datang dan menantang korban untuk berkelahi. 

Korban menolak ajakan tersebut, namun pelaku terus memaksa hingga akhirnya menyerang korban dengan memukul bahu kiri, kepala bagian belakang, serta menendang tangan kanan korban. 

"Beruntung, warga sekitar segera melerai dan pelaku langsung meninggalkan lokasi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada lidah, pipi bagian dalam, serta lengan kiri, disertai rasa nyeri di rahang dan sesak di perut," jelasnya. 

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Kota Agung juga telah mengantongi hasil visum dan melengkapi berkas penyidikan. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," tandasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved