Polres Lampung Tengah

Polsek Seputih Raman Polda Lampung Ringkus Pengedar dan Pemakai Sabu di Kampung Rejo Asri

Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus pengedar dan pemakai sabu di Kampung Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman.

Istimewa
Pemakai dan pengedar sabu diringkus 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus pengedar dan pemakai sabu di Kampung Rejo Asri, Kecamatan Seputih Raman.

"ADS (32) warga Kampung Rama Klandungan dan MM (26) warga Kampung Rejo Asri, ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, Jumat (7/4/2023) sekira pukul 22.30 WIB," terang Kapolsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (10/4/2023).

Kronologi penangkapan para pelaku berawal saat Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman menggelar patroli hunting cipta kondisi di jalan raya Seputih Raman-Kotagajah.

Kemudian, petugas melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor di jalan raya tersebut, tepatnya di Kp. Rejo Asri dengan gelagat yang mencurigakan.

“Saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan badan terhadap ADS, kami berhasil mengamankan 1 bungkus klip bening berisikan sabu yang dibungkus alumunium foil di dalam kotak rokok, 1 set alat hisap sabu dan 1 unit HP Oppo,” urai dia.

Baca juga: Karyawan Alfamart yang Bobol Toko Tempatnya Bekerja Diciduk Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Polsek Buay Bahuga Polda Lampung Bagikan Takjil di Jalan Poros Bumi Harjo

Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku, sambungnya, ADS mengaku barang haram tersebut didapat dari temannya MM.

“Dimana, ADS membeli sabu tersebut dengan MM dan sebagian dari sabu itu mereka pakai dirumah MM, kemudian sisanya dibawa ADS untuk stok  ,”tambahnya.

Selanjutnya, Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Raman langsung menuju rumah MM untuk dilakukan penangkapan.

“MM berhasil diamankan di rumahnya berikut 1 unit HP Vivo milik pelaku yang turut diamankan,” ucapnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan 127 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

“Kami beserta jajaran berkomitmen akan terus memberantas dan menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya kasus peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ tegasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved