Polres Lampung Timur

Karyawan Alfamart yang Bobol Toko Tempatnya Bekerja Diciduk Jajaran Polda Lampung

Pemuda 23 tahun diringkus personel Polsek Purbolinggo, Polres Lampung Timur, karena melakukan pencurian di sebuah toko Alfamart, tempatnya bekerja.

Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi kriminal 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Pemuda 23 tahun diringkus personel Polsek Purbolinggo, Polres Lampung, Timur Polda Lampung, karena melakukan pencurian di sebuah toko Alfamart, tempat dimana dia bekerja.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Purbolinggo Iptu Emi Suhaimi mengatakan, pelaku berinisial TI itu merupakan warga Bandar Lampung.

"Peristiwa terjadi pada Rabu (5/4/2023), pelaku yang bekerja di tempat tersebut masuk ke dalam ruang brankas dan membuka brankas tersebut," ungkap Rizal, Senin (10/4/2023).

Setelah mengetahui di dalam brankas tersebut terdapat sejumlah uang, pelaku menutup dan mengunci kembali brankas, kemudian pelaku keluar untuk mengambil 1 botol air minum.

Lalu pelaku masuk kembali ke dalam ruang brankas, kemudian pelaku naik ke atas sebuah tangga kemudian memercikan air minum menggunakan telapak tangan ke arah CCTV, lalu menempelkan selembar kertas ke CCTV tersebut.

Baca juga: Dua Pemakai Sabu Digerebek Jajaran Polda Lampung di Rumah Kontrakan

Baca juga: Bintara SPN Polda Lampung Kuasai IT di Universitas Teknokrat Indonesia

Kemudian barulah pelaku melancarkan aksinya, membuka brankas uang lalu mengambil sejumlah uang dari dalam brankas.

Akibat dari kejadian tersebut pihak toko Alfamart mengalami kerugian Rp 7 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Purbolinggo.

Polsek Purbolinggo yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Hingga pada Minggu (9/4/2023) sekira pukul 21.00 WIB, berhasil mengamankan pelaku di dalam toko Alfamart Bungur - Purbolinggo yang beralamat di Desa Tanjung Tirto, Kecamatan Purbolinggo.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya.

"Uang hasil curian tersebut pelaku gunakan untuk bermain judi slot," terang Rizal.

"Dari hasil penangkapan, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kunci brankas, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 potong baju, 1 potong celana, 1 nametag, 1 buah tangga dan 1 HP Vivo," tambahnya.

"Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara" pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved