Polres Lampung Timur

Tiga Penyalahguna Obat Berbahaya Dicokok Polres Lampung Timur

Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung cokok tiga pria penyalahguna obat berbahaya.

Dokumentasi Polres Lampung Timur
TIGA PENYALAHGUNA OBAT TERLARANG DICOKOK - Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung cokok tiga pria penyalahguna obat berbahaya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung cokok tiga pria penyalahguna obat berbahaya.

"Ketiganya berinisial RM (19), RA (20) dan AM (24) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur," beber Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP Heti Patmawati melalui Kasatresnarkoba AKP Timor Irawan, Kamis (11/9/2025).

Tersangka RM (19) diamankan Senin malam pukul 21.30 WIB di Desa Semarang, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.

Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan kedapatan tengah memakai barang terlarang tersebut.

Petugas kemudian membawa RM ke Mapolres Lampung Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Selang 30 menit kemudian, pihaknya kembali melakukan penindakan di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti.

Dari lokasi ini, polisi mengamankan dua orang tersangka lainnya, yakni RA (20) dan AM (24), yang juga diduga sebagai penyalahguna obat Hexymer. Kedua pelaku tersebut langsung digelandang ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum. 

Dari penangkapan para pelaku, diamankan 20 klip berisi 258 butir obat keras jenis Hexymer, 1 buah tas warna hijau, 4 butir Hexymer, 3 telepon genggam. 

Baca juga: Polda Lampung Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem

Baca juga: Polres Metro Gelar Peringatan Maulid Nabi dan Doa Bersama Hari Lalu Lintas Bhayangkara

"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda," paparnya. 

“Penyalahgunaan obat jenis Hexymer sangat berbahaya karena dapat menimbulkan efek ketergantungan, merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminalitas," lanjut dia.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap siapa saja yang terlibat. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved