Polres Lampung Timur

Polres Lamtim Polda Lampung Gelandang Penambang Pasir Ilegal

Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung menggelandang penambang pasir ilegal berinisial JS (51).

Dokumentasi Polres Lampung Timur
COKOK PENAMBANG ILEGAL - Polres Lampung Timur gelandang penambang pasir ilegal berinisial JS (51). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung menggelandang penambang pasir ilegal berinisial JS (51).

"Pelaku diamankan Selasa (22/7/2025) karena menambang pasir ilegal di Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai," beber Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, Rabu (23/7/2025).

"Kami menangkap JS yang merupakan pemilik penambangan pasir ilegal tersebut," sambung Kasat Reskrim.

Penambangan Pasir secara ilegal berdampak jangka panjang seperti kerusakan ekosistem, erosi tanah, pendangkalan sungai, dan peningkatan risiko banjir.

Selain itu, praktik ini juga dapat merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi dalam bentuk pajak atau retribusi dan tentunya bertentangan dengan Hukum yang berlaku di Indonesia.

Ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 Tentang Perubahan ke Empat atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Akhirnya Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Asusila Anak

Baca juga: Polres Lampung Selatan Gelar Rakor Lintas Sektor Antisipasi Karhutla

"Saat itu Unit Tipidter bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Maringgai dipimpin Kanit Tipidter Iptu Meidy setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya penambangan pasir ilegal kemudian mendatangi lokasi tersebut," jelasnya.

"Benar saja terdapat aktivitas di sebuah lahan seluas kurang lebih 2 hektar yang akhirnya kami telusuri hingga kepada pemilik penambangan tersebut yang saat ini kami amankan," sambung dia.

Bersama pelaku, diamankan barang bukti di lokasi kejadian berupa 2 unit kendaraan roda enam, 2 set mesin penyedot pasir, 1 buah buku catatan penjualan pasir, serta uang tunai Rp1 juta.

"Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Boyoh. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved