Polres Lampung Timur

Polsek Way Jepara Amankan Sopir Truk Ekspedisi yang Gelapkan Uang Jalan

Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur mengamankan sopir truk ekspedisi yang gelapkan uang jalan dan kabur.

Dokumentasi Polres Lampung Timur
COKOK PELAKU - Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur mengamankan sopir truk ekspedisi yang gelapkan uang jalan dan kabur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur mengamankan sopir truk ekspedisi yang gelapkan uang jalan.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar mengatakan, kasus ini bermula pada Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 19.51 WIB, ketika Heri Kustanto mentransfer uang jalan sebesar Rp6 juta kepada pelaku MT (33), sopir kendaraan Mitsubishi Fuso, melalui rekening Bank Mandiri.

"Dana tersebut merupakan biaya operasional untuk perjalanan Jakarta–Jambi dengan muatan barang dari gudang Shopee Store," ungkapnya,Selasa (16/9/2025). 

Namun, setelah dana diterima, keberadaan sopir beserta perkembangan pengiriman barang tidak jelas.

Lalu pada Minggu, 10 Agustus 2025, pelapor mencoba menghubungi nomor ponsel milik Miftahudin Tohir, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.

Hingga akhirnya, pada 11 Agustus 2025, pelapor mendapat informasi dari komunitas sopir bahwa truk Mitsubishi Fuso yang dikemudikan tersangka ditemukan terparkir tanpa sopir di rest area tol Kayu Agung–Bakauheni Km 311, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. 

Akibat kejadian ini, perusahaan NJA selaku pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyelesaikan pengiriman.

Biaya tersebut meliputi uang jalan Rp4 juta, gaji sopir pengganti Rp2 juta, denda tol Rp1.336.000, serta biaya operasional pencarian kendaraan sebesar Rp2 juta.

Baca juga: Satuan Samapta Polres Tulangbawang Patroli Kota Presisi Cegah Konflik Sosial di Masyarakat

Baca juga: Pemberkasan SKCK PPPK Membeludak, Satintelkam Polres Way Kanan Tambah Alat

"Total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp15.136.000," terangnya.

Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Jepara.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Way Jepara melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (15/9/2025) sekira pukul 12.00 WIB, tersangka berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar print out rekening koran Bank Mandiri dan satu lembar tanda terima pembayaran tol yang dikeluarkan oleh PT Hutama Karya.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Way Jepara. 

Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved