Polres Lampung Timur
Polsek Way Jepara Amankan Sopir Truk Ekspedisi yang Gelapkan Uang Jalan
Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur mengamankan sopir truk ekspedisi yang gelapkan uang jalan dan kabur.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Polsek Way Jepara, Polres Lampung Timur mengamankan sopir truk ekspedisi yang gelapkan uang jalan.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara IPTU A.E Siregar mengatakan, kasus ini bermula pada Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 19.51 WIB, ketika Heri Kustanto mentransfer uang jalan sebesar Rp6 juta kepada pelaku MT (33), sopir kendaraan Mitsubishi Fuso, melalui rekening Bank Mandiri.
"Dana tersebut merupakan biaya operasional untuk perjalanan Jakarta–Jambi dengan muatan barang dari gudang Shopee Store," ungkapnya,Selasa (16/9/2025).
Namun, setelah dana diterima, keberadaan sopir beserta perkembangan pengiriman barang tidak jelas.
Lalu pada Minggu, 10 Agustus 2025, pelapor mencoba menghubungi nomor ponsel milik Miftahudin Tohir, tetapi nomor tersebut sudah tidak aktif.
Hingga akhirnya, pada 11 Agustus 2025, pelapor mendapat informasi dari komunitas sopir bahwa truk Mitsubishi Fuso yang dikemudikan tersangka ditemukan terparkir tanpa sopir di rest area tol Kayu Agung–Bakauheni Km 311, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Akibat kejadian ini, perusahaan NJA selaku pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyelesaikan pengiriman.
Biaya tersebut meliputi uang jalan Rp4 juta, gaji sopir pengganti Rp2 juta, denda tol Rp1.336.000, serta biaya operasional pencarian kendaraan sebesar Rp2 juta.
Baca juga: Satuan Samapta Polres Tulangbawang Patroli Kota Presisi Cegah Konflik Sosial di Masyarakat
Baca juga: Pemberkasan SKCK PPPK Membeludak, Satintelkam Polres Way Kanan Tambah Alat
"Total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp15.136.000," terangnya.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Jepara.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Way Jepara melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (15/9/2025) sekira pukul 12.00 WIB, tersangka berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar print out rekening koran Bank Mandiri dan satu lembar tanda terima pembayaran tol yang dikeluarkan oleh PT Hutama Karya.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Way Jepara.
Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Tiga Penyalahguna Obat Berbahaya Dicokok Polres Lampung Timur |
![]() |
---|
Duka untuk Affan, Polres Lampung Timur Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Doa Bersama |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Terima Audiensi PWI, Media Punya Peran Penting |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Tindak Asusila |
![]() |
---|
Satlantas Polres Lamtim Bantu Evakuasi Mobil Terperosok di Ledeng Desa Jojog Pekalongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.