Berita Terkini Nasional

Keluarga Brigadir J Terancam Tak Bisa Saksikan Pembacaan Sidang Ferdy Sambo

Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terancam tak dapat menyaksikan sidang putusan banding Ferdy Sambo Cs hari ini.

Editor: Kiki Novilia
tribunjambi/danang noprianto
Samuel Hutabarat. Keluarga Brigadir J terancam tak dapat menyaksikan sidang putusan banding Ferdy Sambo Cs. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terancam tak dapat menyaksikan sidang putusan banding Ferdy Sambo Cs hari ini, Rabu (13/4/2023).

Penyebab keluarga Brigadir J tidak dapat menyaksikan sidang banding Ferdy Sambo tersebut dikarenakan matinya jaringan listrik.

Sebab, aliran listrik di tempat keluarga Brigadir J yakni wilayah Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, Jambi padam sejak Selasa (11/4/2023) malam.

Akibatnya ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat tak dapat mengikuti proses persidangan dengan baik dan seksama.

Hanya sesekali saja dirinya menyaksikan proses persidangan melalui sambungan Internet dari telepon.

"Ini mati dari tadi malam, jadi kami tidak bisa menyaksikan dari dari televisi, ini pun baterai HP sudah mau habis," katanya. 

Sementara itu, Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak memilih untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai seorang huru mengajar di sekolah.

Ini membuatnya tak menyaksikan secara langsung proses persidangan putusan banding Ferdy Sambo Cs.

Sidangnya Hari Ini

Sidang putusan banding Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar hari ini, Rabu (12/4/2023).

Sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo tersebut dilakukan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. 

Tidak cuma Ferdy Sambo, sidang putusan banding terkait pembunuhan Brigadir J juga mencakup tiga terdakwa lainnya. 

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

“Putusan perkara banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan saat ditemui di Gedung PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Binsar mengungkapkan, berkas banding empat terdakwa itu telah diterima oleh PT DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved