Polres Pesawaran
Polres Pesawaran Polda Lampung Tangkap Pengguna Narkoba, Satu Diantaranya Wanita
Satresnarkoba Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil menangkap 3 pelaku penyalahgunaan sabu, Senin (10/4/2023), satu diantaranya seorang wanita.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Pesawaran, Polda Lampung, berhasil menangkap 3 pelaku penyalahgunaan sabu, Senin (10/4/2023). Satu diantaranya seorang wanita.
Jajaran Polda Lampung mengungkap, ketiga tersangka tersebut adalah AS (34) warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, IP (32) warga Desa Candimas Kecamatan Tegineneng, dan AR (41) warga Tanjung Seneng, Bandar Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kasatnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo menjelaskan, kronologi penangkapan ketiga pelaku ini.
Kronologi penangkapan bermula dari penangkapan tersangka AS di Jalan Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran.
"Ditemukan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan pengembangan sehingga diketahui pelaku AS mendapatkan barang haram tersebut dari IP yang merupakan seorang wanita," terang Iptu Widodo, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Miliki Sabu 0,29 Gram, Petani di Kampung Penawar Dicokok Polres Tulangbawang Polda Lampung
Baca juga: Terapkan Prinsip Betah, Polres Way Kanan Polda Lampung Ajak Generasi Muda Daftar Polisi
Setelah mendapat informasi dari AS, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran bergerak menuju lokasi yang ditunjuk oleh AS.
"Dari hasil pengembangan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Pesawaran langsung bergerak menuju lokasi," ujarnya.
"Dalam penangkapan tersangka IP, didapati tersangka lain yaitu AR (41) yang sedang bersama tersangka IP di Desa Purwosari Kecamatan Natar, Lampung Selatan," sambung dia.
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang ditemukan berupa 18 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,14 gram, 10 butir tablet warna coklat yang diduga ekstasi dengan berat bruto 5.04 gram, 1 timbangan digital, 1 handphone merk Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp 170 ribu.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Tribunlampung.co.id)
Polsek Tegineneng Patroli Hunting Malam, Antisipasi C3 di Wilayah Hukumnya |
![]() |
---|
Ronda Malam di Sukadadi, Wujud Sinergi Polri dan Warga Wujudkan Desa Aman |
![]() |
---|
Sat Samapta Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Presisi Cegah Kriminalitas |
![]() |
---|
Sat Polairud Polres Pesawaran Edukasi Nahkoda dan Nelayan di Dermaga Ketapang |
![]() |
---|
Satuan Samapta Polres Pesawaran Polda Lampung Gelar Patroli Presisi Jaga Objek Vital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.