Tarif Tol

Tarif Tol Depok Antasari Terbaru 2023, Lengkap Semua Golongan Kendaraan

Rincian tarif tol Depok Antasari terbaru 2023, lengkap untuk semua golongan kendaraan dari I hingga V. Simak detailnya berikut ini.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Website BPJT
Ilustrasi jalan tol. Rincian tarif tol Depok Antasari terbaru 2023. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Menyambut musim mudik puasa Ramadan dan Lebaran, pengendara perlu mengetahui info tarif tol Depok Antasari terbaru 2023 untuk semua golongan.

Informasi mengenai tarif tol Depok Antasari terbaru ini dibutuhkan agar perjalanan mudik puasa Ramadan dan Lebaran bisa berjalan lancar tanpa kendala.

Sebab tidak jarang tarif tol Depok Antasari mengalami penyesuaian harga menjelang musim mudik, termasuk saat puasa Ramadan dan Lebaran.

Adapun tol Depok Antasari menghubungkan kawasan Depok dengan Jakarta.

Setiap pengendara yang melalui area tol, termasuk tol Depok Antasari memang dikenakan biaya tertentu untuk bisa melalui jalan tol.

Baca juga: Tarif Tol Sragen Surabaya Terbaru Jelang Mudik Lebaran 2023

Baca juga: Tarif Tol Jakarta Cikampek 2023, Lengkap dengan Daftar Diskonnya

Biaya ini biasanya disesuaikan dengan golongan kendaraannya.

Berdasarkan website resmi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), berikut beberapa aturan golongan yang bisa melalui jalan tol.

Golongan I: Sedan, jip, pick up/truk kecil, dan bus

Golongan II: Truk dengan 2 (dua) gandar.

Golongan III: Truk dengan 3 (tiga) gandar.

Golongan IV: Truk dengan 4 (empat) gandar.

Golongan V: Truk dengan 5 (lima) gandar.

Golongan VI: Kendaraan bermotor roda 2 (dua).

Namun tidak semua jalan tol menyediakan akses untuk golongan V,  termasuk tol Depok Antasari.

Baca juga: Tarif Tol Pasir Koja Cileunyi Terbaru 2023 untuk Semua Golongan Kendaraan

Baca juga: Tarif Tol Kertajati Cikampek Terbaru untuk Semua Golongan Kendaraan

Tarif Tol Depok Antasari Terbaru 2023

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved