Polres Way Kanan

Polres Way Kanan Polda Lampung Ringkus Pengedar Sabu dengan BB 0,37 Gram

Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus pengedar sabu dengan barang bukti seberat 0,37 gram.

Istimewa
BB sabu dan barang pelaku lainnya hasil tangkapan polisi 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus pengedar sabu dengan barang bukti seberat 0,37 gram.

Saat di jalan Kampung Bumi Agung Wates, Kamis (13/4/2023), diduga pelaku hendak melakukan transaksi barang haram tersebut dan ketika petugas jajaran Polda Lampung menghampiri yang bersangkutan, dia mencoba melarikan diri.

"kemudian dengan kesigapan petugas berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatnarkoba AKP Sigit Barazili, Minggu (16/4/2023).

"Selain itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,37 gram," sambungnya.

Satresnarkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung bersama unit reskrim Polsek Buay Bahuga akhirnya membawa pelaku bernama Ucok alias FH (33) itu ke mapolres.

Baca juga: Polres Tulang Bawang Polda Lampung Tangkap Target Bandar Narkotika

Baca juga: Polres Tanggamus Polda Lampung Siagakan Personel di Jalinbar Jalur Arus Mudik Lebaran 2023

Dia mengatakan, pelaku berdomisili di Desa Sumber Asri, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten Oku Timur.

"Penangkapan pelaku berawal pada Kamis kemarin sekira pukul 15.30 WIB saat kami mendapat informasi dari masyarakat, akan ada peredaran gelap sabu di Kampung Bumi Agung Wates," jelas AKP Sigit.

Menindaklanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Selain BB sabu, turut diamankan 4 buah korek api gas, Handphone Realme warna biru beserta sim card telkomsel dan motor Supra Fit New tanpa nomor polisi.

Ucok terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved