Polres Way Kanan

Polsek Negeri Besar dan Polres Way Kanan Bekuk 2 Pelaku Pengedar dan Pemakai Sabu di Kaliawi

Polsek Negeri Besar bersama Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus dua pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Kaliawi.

Editor: Teguh Prasetyo
Dok Polres Way Kanan
BB narkoba jenis sabu yang diamankan Polsek Negeri Besar bersama Polres Way Kanan di Kampung Kaliawi, Way Kanan. 

Tribunlampung.co.id - Polsek Negeri Besar bersama Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus dua pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan. Jumat (21/4/2023).

Adapun kedua tersangka tersebut berinisial UM alias Ulangan (34) dan IS alias Billi (32), warga Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.

Menurut Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili, bahwa penangkapan pelaku berawal pada hari Sabtu 15 April 2023, sekira pukul 06.30 WIB.

Saat itu, Polsek Negeri Besar beserta Satresnarkoba Polres Way Kanan dapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampunng Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan Polsek Negeri Besar bersama Satresnarkoba Polres Way Kanan menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Jumat Curhat di Balai Kampung Negeri Bumi Putra

Hasilnya petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial UM alias Ulangan yang saat itu diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah UM diamankan, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial IS alias Billi di kediamannya.

Hasil pengeledahan di rumah IS alias Billi, petugas menemukan tas kecil berwarna hitam yang berisikan satu Hp tanpa baterai yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi bubuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan tiga korek api.

Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

"Yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,”Jelas Sigit. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved