Polres Way Kanan
Polsek Negeri Besar dan Polres Way Kanan Bekuk 2 Pelaku Pengedar dan Pemakai Sabu di Kaliawi
Polsek Negeri Besar bersama Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus dua pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Kaliawi.
Tribunlampung.co.id - Polsek Negeri Besar bersama Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus dua pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan. Jumat (21/4/2023).
Adapun kedua tersangka tersebut berinisial UM alias Ulangan (34) dan IS alias Billi (32), warga Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili, bahwa penangkapan pelaku berawal pada hari Sabtu 15 April 2023, sekira pukul 06.30 WIB.
Saat itu, Polsek Negeri Besar beserta Satresnarkoba Polres Way Kanan dapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampunng Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan Polsek Negeri Besar bersama Satresnarkoba Polres Way Kanan menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Jumat Curhat di Balai Kampung Negeri Bumi Putra
Hasilnya petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial UM alias Ulangan yang saat itu diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Setelah UM diamankan, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial IS alias Billi di kediamannya.
Hasil pengeledahan di rumah IS alias Billi, petugas menemukan tas kecil berwarna hitam yang berisikan satu Hp tanpa baterai yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik berisi bubuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan tiga korek api.
Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.
"Yang bersangkutan dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,”Jelas Sigit. (*)
Polisi Gelar GPM di Sangkaran Bhakti, Warga Antusias Sambut Beras Murah |
![]() |
---|
Terima Silaturahmi MWCNU, Kapolsek Banjit Sosialisasikan Layanan 110 |
![]() |
---|
Polres Way Kanan Cokok DPO Pelaku Curat Ruang Komputer Sekolah |
![]() |
---|
Polsek Pakuan Ratu Sampaikan Binluh di Aula UPT Puskesmas Serupa Indah |
![]() |
---|
Sempat Takut, Akhirnya Dara 15 Tahun di Way Kanan Adukan Kelakuan Bapak Tiri ke Ibu Kandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.