Anak Polisi Aniaya Mahasiswa
Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Ternyata Pernah Pukuli Tukang Parkir
Perbuatan AKBP Achiruddin Hasibuan aniaya tukang parkir tersebut ketika menjabat Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Polda Sumatera Utara 2017 silam.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendesak Polda Sumut mengusut darimana harta dan kekayaan yang dimiliki AKBP Achiruddin Hasibuan.
Diketahui, Achiruddin pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polresta Deliserdang.
Kemudian, terakhir kali sebelum dicopot baru-baru ini menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Usut juga sumber kekayaannya. Dengan gaya hedon dan pamer Harley adapah tidak pantas. Kapolda harus periksa melaui Kabid propam dan disidang etik,"kata ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (26/4/2023).
Dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, IPW menilai Polda Sumut lamban menangani kasus ini.
Kasus yang telah terjadi pada 22 Desember lalu baru ditindaklanjuti setelah viral di media sosial.
Padahal, seluruh bukti mulai dari hasil visum, rekaman video penganiayaan jelas ada.
"Muncul penetapan tersangka setelah menjadi viral, setelah viral di media sosial, padahal dilaporkan sejak bulan Desember 2022," ucapnya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menegaskan sudah memenjarakan Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, yang terekam menyiksa seorang mahasiswa bernama Ken Admiral hingga berdarah-darah.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, anak mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu ditahan terhitung mulai hari ini.
Ia mengatakan, Aditya Hasibuan cukup umur untuk dipenjara karena usianya sudah 19 tahun dan bukan lagi pelajar.
"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono, Rabu (26/4/2023).
Saat ini, polisi masih terus memeriksa anak mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan itu.
Akibat menganiaya mahasiswa hingga babak belur di hadapan bapaknya yang perwira polisi, Aditya terancam kurungan penjara paling lama lima tahun.
"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," ucapnya.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
(Tribunlampung.co.id)
Polri Diminta Pecat AKBP Achiruddin Imbas Kelakuan Anaknya Aniaya Mahasiswa |
![]() |
---|
2 Jam Geledah Rumah AKBP Achiruddin, Penyidik Polda Sumut Dapati Senjata Jenis Ini |
![]() |
---|
Gudang Solar Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin Akhirnya Dibongkar Polda Sumut |
![]() |
---|
Dirkrimum Buka Suara Terkait Gudang Solar Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin |
![]() |
---|
Ditemukan Gudang Solar Ilegal, Rumah AKBP Achiruddin Digerebek Polda Sumatera Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.