Berita Terkini Nasional

Banding Ditolak, Hakim Nilai AGH Beri Jalan Mario Dandy Lampiaskan Dendam

Kesimpulan itu dibacakan hakim tunggal pengadilan tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding kasus penganiayaan berencana David Ozora atas terdakwa AGH

Editor: Indra Simanjuntak
tribunnews.com
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo (20) 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - AGH (15) dianggap hakim banding pengadilan tinggi memberi jalan bagi mantan kekasihnya Mario Dandy (20) untuk melampiaskan emosi kepada David Ozora (17).

Kesimpulan itu dibacakan hakim tunggal pengadilan tinggi DKI Jakarta dalam sidang banding kasus penganiayaan berencana David Ozora atas terdakwa AGH pada Kamis (27/4/2023).

Alasan hakim hakim tunggal pengadilan tinggi DKI Jakarta, AGH dinilai mengetahui bahwa Mario Dandy masih dendam terhadap David.

"Namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy Satrio bisa bertemu dengan anak korban, Crystalino David Ozora alias Wareng," kata hakim tunggal, Budi Hapsari dalam persidangan.

Jalan itu diberikan AGH dengan mengatakan kepada Mario Dandy bahwa kartu pelajar David masih ada padanya.

Baca juga: Usai Jenguk Mario Dandy di Penjara, Rafael Alun Ditahan KPK setelah Jadi Tersangka

Dengan menyerahkan kartu pelajar itu, AGH dinilai telah memfasilitasi Mario Dandy untuk melampiaskan dendamnya kepada David.

"Dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut, akan menjadi sarana untuk saksi Mario Dandy Satrio alias Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, sehingga dapat melampiaskan amarahnya."

Sebagaimana diketahui, dalam tingkat banding ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mengadili, menerima permintaan banding anak dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar hakim Budi Hapsari saat membacakan putusan di persidangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Kemudian AGH juga diputuskan tetap berada dalam tahanan dan masa hukumannya akan dikurangi dari masa penahanan yang telah dijalani.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," katanya.

Selain itu, pihak AGH juga diputuskan untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat banding sebesar Rp 2.000.

"Menetapkan anak dan orang tua membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar 2 ribu rupiah," ujar hakim Budi Hapsari.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan vonis terhadap AGH pada Senin (10/4/2023).

AGH divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved