Berita Terkini Nasional

Usai Jenguk Mario Dandy di Penjara, Rafael Alun Ditahan KPK setelah Jadi Tersangka

Rafael Alun Trisambodo sempat menjenguk anaknya Mario Dandy yang telah menjadi tersangka penganiayaan David Ozora.

Tribunnews.com
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo kini ditahan KPK setelah sempat menjenguk anaknya Mario Dandy yang ditahan karena kasus penganiayaan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) setelah ditetapkan jadi tersangka dugaan gratifikasi.

Rafael Alun Trisambodo sempat menjenguk anaknya Mario Dandy yang telah menjadi tersangka penganiayaan David Ozora.

Kini Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK untuk proses penyidikan terkait dugaan gratifikasi.

Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Rafael Alun resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Rafael Alun Maafkan Mario Dandy meski Karir yang Dibangun selama 33 Tahun Hancur

Selain mengumumkan penahanan Rafael, KPK juga menampilkan barang bukti sitaan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik.

"Kami tunjukkan barang sitaan pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Adapun barang milik Rafael dan istri yang disita KPK antara lain, 2 buah dompet, 1 ikat pinggang, 1 jam tangan, 68 buah tas, 29 perhiasan, serta sejumlah uang pecahan dolar AS, dolar Singapura, Euro dan rupiah.

Nampak tas-tas yang disita merupakan merek mewah seperti Louis Vuitton hingga Christian Dior.

"Ada dompet ada 2, ikat pinggang 1, jam tangan 1, tas 68, perhiasan 29, kemudian juga ada uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro dan Rupiah," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Rafael Alun Trisambodo telah berstatus tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) per 27 Maret 2023.

Dia diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan 2011-2023.

KPK sudah mengklarifikasi Rafael terkait harta kekayaan Rp 56 miliar pada 1 Maret.

Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.

Baca juga: Mario Dandy Diminta Menanggung Risiko Perbuatannya, Rafael Alun: Bapak Tidak Bisa Bantu

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved