Paman Bacok Keponakan

Polisi Beberkan Motif Pelaku Bacok Anak 6 Tahun di Lampung Barat, Ada Indikasi Cemburu

Polres Lampung Barat, Polda Lampung, akhirnya berhasil mengungkap motif sementara pelaku bacok anak usia 6 tahun di Lampung Barat.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung/Bobby Zoel Saputra
Pelaku IW, yang membacok bocah 6 tahun yang berhasil ditangkap Polres Lampung Barat di Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Polres Lampung Barat, Polda Lampung, akhirnya berhasil mengungkap motif sementara pelaku bacok anak usia 6 tahun di Lampung Barat.

Kepala Polres Lampung Barat, Polda Lampung, AKBP Heri Sugeng Priyantho diwakili Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan, motif pelaku IW (22) tega membacok adik sepupunya AFH (6) dikarenakan rasa cemburu.

“Info sementara yang diterima Polres Lampung Barat, pelaku membunuh sepupunya ini atas dasar cemburu,” ujar Iptu Juherdi saat dikonfirmasi melalui sambungan telfon, Jumat (28/4/2023).

“Pelaku cemburu dikarenakan adik sepupunya yang merupakan korban itu selalu mendapatkan kasih sayang dari keluarga,” terusnya.

Iptu Juherdi melanjutkan, korban yang masih di bawah umur itu selalu mendapatkan kasih sayang dari kedua orangtuanya hingga keluarganya yang lain.

Baca juga: Paman Pembunuh Keponakan 6 Tahun di Lampung Barat Ditangkap Sembunyi di Rumah Kerabat

Hal itu membuat pelaku cemburu dan timbul rasa sakit hati serta merasa selama ini pelaku dimanfaatkan.

“Pelaku juga merasa diacuhkan selama ini oleh kedua orangtua korban,” ungkap Iptu Juherdi.

“Sehingga timbul kekesalan pelaku yang membuat dirinya nekat membunuh adik sepupunya tersebut,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, pelaku pembacokan anak 6 tahun di Lampung Barat ternyata pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) selama dua tahun.

2 Tahun di RSJ

Diketahui, pelaku IW yang tega membacok adik sepupunya di Lampung Barat ini pernah mengidap gangguan mental sehingga pernah dirawat di RSJ.

“Pelaku ini dulunya sempat mengenyam pendidikan di bangku kuliah, namun pada semester dua memutuskan tidak melanjutkan karena pengaruh lingkungan,” ungkap kerabat yang tidak ingin disebutkan identitasnya, Jumat (28/4/2023).

“Hal itu menyebabkan pelaku terjerumus pada dunia obat-obatan terlarang dan menyebabkan mentalnya terganggu, sehingga harus dirawat di salah satu RSJ selama 2 tahun,” terusnya.

Pelaku juga merupakan anak broken home, karena sebelum ayahnya meninggal, ayah dan ibunya bercerai dan kemudian ayahnya menikah lagi.

Singkat cerita, setelah pelaku sembuh, akhirnya pelaku diajak tinggal bersama saudaranya yang lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved