Polres Tulangbawang Barat

Polsek Banjar Agung Polda Lampung Bekuk Pelaku Curanmor Dibantu Warga

Polsek Banjar Agung, Tulangbawang Barat, Polda Lampung, mencokok SI (44) lantaran melakukan aksi curanmor.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Barang bukti curanmor 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat - Polsek Banjar Agung, Tulangbawang Barat, Polda Lampung, mencokok SI (44) lantaran melakukan aksi curanmor.

Pelaku curanmor yang ditangkap jajaran Polda Lampung berprofesi petani, warga Tiyuh Bujung Sari Marga, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbwang Barat.

"Pelaku curanmor kami amankan Jumat (28/4/2023), sekira pukul 02.30 WIB," kata Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (30/4/2023).

Petugas kepolisian dibantu warga menangkap pelaku yang bersembunyi di rawa samping Masjid Al-Iqomah, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Dari tangan pelaku, petugasnya berhasil menyita barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban Imanudin (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

Baca juga: Rikmin Awal Penerimaan Polri Polres Lampung Timur Polda Lampung Dijamin Bebas KKN

Baca juga: Personel Pospam Wates Polres Lamteng Polda Lampung Imbau Pemudik Hati-Hati

Dia menjelaskan, menurut keterangan korban, hari Kamis (27/04/2023), sekira pukul 19.30 WIB, ia datang ke rumah temannya bernama Muhammad Almakruf (22), yang lokasinya masih satu Kampung tapi berbeda RT.

Setelah tiba di rumah temannya, korban langsung memarkirkan sepeda motor miliknya di gardu yang berada pas di samping rumah. 

Korban dan temannya lalu bermain game online dengan menggunakan handphone masing-masing di gardu tersebut.

"Hari Jumat (28/4/2023), sekira pukul 02.25 WIB, saksi Muhammad Almakruf melihat sepeda motor milik korban didorong pria yang tidak dikenal. 

"Sehingga saksi langsung berteriak maling dan membuat warga segera berkumpul, sedangkan pria tersebut langsung melarikan diri," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Taufiq menambahkan, petugas yang saat itu sedang berpatroli ketika mendapatkan informasi adanya kejadian curanmor langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP). 

Kemudian petugas dibantu warga langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang bersembunyi di rawa samping Masjid Al-Iqomah.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved