Berita Terkini Artis

Ngaku Tak Jual Istri, Zulfani Pasha Laskar Pelangi Cuma Ingin Menipu Lewat MiChat

Pengakuan bersalah pemain film Laskar Pelangi Zulfani Pasha diungkapkan saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Beltim Bangka Belitung.

Editor: Indra Simanjuntak
Ist/Dokumentasi Satreskrim Polres Beltim
Zulfani Pasha, pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi diamankan di Polsek Gantung, Belitung Timur. Zulfani diduga mengacungkan sebuah senjata tajam jenis samurai di jalanan di kawasan jembatan bom Gantung, Belitung Timur pada Jumat (28/4/2023) pukul 23.00 WIB. 

Tribunlampung.co.id, Belitung - Zulfani Pasha alias Ikal Laskar Pelangi diduga melakukan tindak pidana penipuan yang diawali dari menawarkan sang istri di aplikasi kencan hingga dugaan penyalahgunaan senjata tajam.

Pengakuan bersalah pun keluar dari Zulfani Pasha, pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi.

Pengakuan bersalah pemain film Laskar Pelangi Zulfani Pasha diungkapkan saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Beltim Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Zulfani Pasha minta maaf atas tindakan kriminal yang dilakukannya.

Baca juga: Diminta Kembalikan Cincin Kawin Rp 2,5 Miliar, Nikita Mirzani Ngamuk Sindir Nafkah

Baca juga: Dulu Terkenal, Mantan Personil Smash Rafael Tan Kini Pilih Jualan Ayam Geprek

Tak sendiri ia bersama empat rekan lainnya, Selasa (2/5/2023).

"Demi apapun kami bersalah, tapi tidak ada kami berniat kejahatan"

"Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Belitung dan Indonesia atas tindakan kami. Kami mengaku bersalah," kata Zulfani seperti dikutip dari PosBelitung.com.

Zulfani menyebut dirinya tidak ada niatan membawa samurai untuk berbuat kejahatan.

Menurutnya, samurai itu dimiliki oleh temannya yang kebetulan berada di mobil yang ditumpanginya

Saat itu, lanjut Zulfani, ia mengeluarkan samurai di jalanan bukan untuk menikam atau membahayakan.

Namun supaya pengejarnya berhenti mengejar mereka.

Zulfani 'Ikal Laskar Pelangi' ini mengaku jika tindakannya ini disebabkan faktor ekonomi.

"Bisa dibilang karena faktor ekonomi," kata mantan asisten sutradara di film Gundala produksi Joko Anwar itu.

Karena kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata ini, mereka terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Zulfani dan Dua Temannya Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata.

Mereka adalah Zulfani Pasha, pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi, istri Zulfani berinisial PA, dan pemilik senjata tajam (sajam) A.

Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Belitung Timur, Selasa (2/5/2023) dipimpin oleh Wakapolres Beltim Kompol Poltak ST Purba.

Kepala Satuan Reserse Polres Belitung Timur AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka itu berdasarkan perannya masing-masing.

"Awalnya mereka diamankan berlima. Namun, setelah pemeriksaan lebih dalam, diketahui bahwa tiga orang ini yang paling berperan. Sedangkan dua orang lainnya hanya ikut saja," ungkap Wawan kepada Posbelitung.co, Selasa (2/5/2023).

Kemarin kelimanya juga sudah menjalani tes urine guna memastikan tidak ada kontaminasi narkotika yang memengaruhi perbuatan mereka.

Tiga tersangka ini akan dikenakan hukuman berbeda-beda berdasarkan tindak pidana yang dilakukan.

Baca juga: Heboh Pengakuan Ayu Aulia Suka Pria Beristri dan Jadi Simpanan Pejabat

Maksimal hukuman yakni penjara 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Mengaku Tak Menjual Istri di Aplikasi Kencan

Di konferensi pers itu, Zulfani juga menegaskan bahwa dia tidak menjual istrinya di aplikasi kencan Michat.

Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait adanya aksi penipuan Rp 500 ribu yang melibatkan istrinya itu.

Dikutip dari Pos Belitung sebelumnya, Zulfani Pasha bekerja sama dengan istrinya, PA melakukan penipuan lewat aplikasi kencan.

Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Wawan Suryadinata menjelaskan, dugaan penipuan ini bermula saat PA, istri Zulfani mengaktifkan aplikasi MiChat miliknya.

Kemudian ada lelaki yang memesan dirinya melalui aplikasi tersebut.

"Lalu saat di hotel, PA membawa kabur uang pria pemesan tersebut bekerja sama dengan suaminya Zulfani," ungkap Wawan.

Zulfani lantas membawa kabur uang Rp500 ribu.

Korban tak terima lalu mengejar pelaku.

"Dia bersama istrinya dan tiga rekannya membawa kabur uang senilai Rp 500 ribu"

"Kemudian korban mengejar mereka sampai ke Gantung," kata Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Wawan Suryadinata.

Karena dikejar korbannya sampai ke Gantung, Zulfani akhirnya mengeluarkan senjata tajam samurai dari mobil yang ditumpanginya.

Tujuannya agar korban takut dan berhenti mengejar mereka.

Pemeran Ikal itu diduga mengacungkan sebuah senjata tajam jenis samurai di jalanan di kawasan jembatan bom Gantung.

AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan, pelaku terdiri dari empat pria dan satu wanita menggunakan mobil.

Mereka adalah Zulfani Pasha (26), istri Zulfani, PA (22), pengemudi A (18), AL (22), dan H (18).

Tujuan mereka yakni menakut-nakuti pengendara di kawasan tersebut dengan melambai-lambaikan samurainya.

"Saya konfirmasi, jadi bukan aksi begal tapi membawa senjata tajam tanpa izin dan membahayakan orang di jalanan," kata AKP Wawan kepada Posbelitung.co, Minggu (30/4/2023).

Kasus Tabrak Lari dan Penyalahgunaan Senjata Tajam

Tak hanya terlibat kasus penipuan, pemeran Ikal itu juga dilaporkan diduga melakukan tabrak lari di kawasan Pulau Dapor, pada Sabtu (29/4/2023) pukul 01.00 WIB.

Mobil itu kabur dan dikejar korban sampai arah Pasar Gantung.

Sampai depan pospam, korban melaporkan kejadian tabrak lari tersebut.

Setelah dapat laporan, lanjut Wawan, petugas Pospam bersama Kanit Intel Polsek Gantung mengejar mobil yang kabur dengan kecepatan tinggi itu.

Baca juga: Pelaku Begal Pantat Serahkan Diri setelah Aksinya Viral dan Wajahnya Tersebar

Sesampainya di Jalan Gantung-Lintang Desa Lenggang, polisi berhasil menghentikan laju mobil tersebut.

Namun sebelumnya, mobil itu sempat menabrak motor yang dikendarai oleh petugas pospam sampai masuk ke kolong mobil tersebut.

"Setelah itu, pengemudi dan penumpang mobil itu dipaksa turun. Kemudian mobil digeledah dan polisi berhasil menemukan barang bukti satu samurai," beber Wawan.

Karena kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata ini, mereka terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved