Polda Lampung
Simpan Ratusan Butir Obat Terlarang, Remaja Ini Diciduk Satresnarkoba Polres Metro Polda Lampung
Masih usia remaja namun memiliki ratusan obat terlarang, membuat AR diciduk jajaran Polda Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Metro - Satnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, mengamankan seorang remaja berinisial AR pemilik ratusan obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI.
Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasatnarkoba Iptu AE Siregar mengungkapkan, warga Jalan Bima Tejo Agung, Metro Timur, Kota Metro itu diketahui memiliki banyak obat terlarang tanpa izin edar.
"Seperti 500 butir Tramadol HCl 50mg, 5 butir obat warna kuning logo MF diduga Hexymer, dan 1 butir Valdimex Diazepam," jelas Siregar, Senin (8/5/2023).
"Obat-obatan tersebut tidak memiliki ijin edar," sambungnya.
Setelah dilakukan interogasi, AR mengakui barang tersebut miliknya.
AR dibekuk saat berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro sekira pukul 10.00 WIB, Sabtu (6/5/2023).
Saat ini AR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Polda Lampung guna diproses secara hukum serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.
(Tribunlampung.co.id)
Ratusan Aparat Gabungan DiterjunkanPam Demo Hari Tani di DPRD Lampung |
![]() |
---|
Polda Lampung Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Helmy Santika Tekankan Pelayanan Humanis |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah, Pondasi Polri Presisi |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Tekankan Pendekatan Preemtif dan Preventif di Aksi Demo Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.