Polda Lampung

Simpan Ratusan Butir Obat Terlarang, Remaja Ini Diciduk Satresnarkoba Polres Metro Polda Lampung

Masih usia remaja namun memiliki ratusan obat terlarang, membuat AR diciduk jajaran Polda Lampung.

Istimewa
Remaja di Metro diamankan polisi karena miliki ratusan obat terlarang 

Tribunlampung.co.id, Metro - Satnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, mengamankan seorang remaja berinisial AR pemilik ratusan obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI.

Kapolres Metro, Polda Lampung, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasatnarkoba Iptu AE Siregar mengungkapkan, warga Jalan Bima Tejo Agung, Metro Timur, Kota Metro itu diketahui memiliki banyak obat terlarang tanpa izin edar.

"Seperti 500 butir Tramadol HCl 50mg, 5 butir obat warna kuning logo MF diduga Hexymer, dan 1 butir Valdimex Diazepam," jelas Siregar, Senin (8/5/2023).

"Obat-obatan tersebut tidak memiliki ijin edar," sambungnya.

Setelah dilakukan interogasi, AR mengakui barang tersebut miliknya. 

AR dibekuk saat berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro sekira pukul 10.00 WIB, Sabtu (6/5/2023).

Saat ini AR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Polda Lampung guna diproses secara hukum serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved