Berita Lampung

Polisi Imbau Rekan Pelaku Pengrusakan Lahan di Bandar Lampung Menyerahkan Diri

HCB tidak sendirian saat melakukan pengrusakan tanaman di sebuah lahan yang berlokasi di jalan Endro Suratmin, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat beserta Jajaran Subdit 2 Harda saat menggelar ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (10/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung imbau rekan HCB saat melakukan pengrusakan lahan agar menyerahkan diri.

Diketahui, HCB (Heri CH Burmelli) diduga telah melakukan pengrusakan terhadap tanaman di lahan yang berlokasi di jalan Endro Suratmin, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung.

HCB tidak sendirian saat melakukan pengrusakan tanaman di sebuah lahan yang berlokasi di jalan Endro Suratmin, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung.

Adapun HCB ditemani oleh rekannya berinisial AT yang saat ini masih dalam pengejaran petugas

Hal itu diungkapkan oleh Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat saat menggelar ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Tidak Kooperatif, Polisi Jemput Paksa Tersangka Pengrusakan Lahan di Jakarta

"Saat melakukan pengrusakan HCB ini memerintahkan rekannya yang berinisial AT," ujar Rahmat.

"Terhadap pelaku AT sudah kita tetapkan tersangka juga, saat ini masih dalam proses pengejaran petugas," imbuhnya.

Rahmat melanjutkan, pihaknya juga saat ini sedang menunggu itikad baik dari AT untuk menyerahkan diri ke Mapolda Lampung.

Namun, jika AT tidak mengindahkan himbauan tersebut, maka polisi akan menrbitkan surat DPO untuk mengejar pelaku.

"Rekan pelaku berinisial AT saat ini belum ditahan, kepada AT kita himbau agar dia segera menyerahkan diri," kata Rahmat.

"Tapi kalau AT masih tidak kooperatif, maka akan kita terbitkan surat DPO," kata Rahmat.

Sementara itu, tersangka HCB sendiri telah dijemput paksa polisi saat sedang berada di Jakarta karena tidak kooperatif.

Adpaun penjemputan paksa terhadap pelaku dilakukan dengan dasar laporan polisi nomor : lp/b/1284/xi/2022/spkt/polda lampung, tanggal 22 november 2022.

Menurut Rahmat, jajaran Polda Lampung telah melakukan pemanggilan terhadap HCB.

Namun, HCB tidak mengindahkan panggilan tersebut yang dilayangkan Polda Lampung.

Alhasil, HCB kemudian dijemput paksa oleh polisi saat sedang berada di Jakarta pada Selasa, (9/5/2023).

"HCB ini sudah dua kali dilakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan ternyata tidak kooperatif,"

"Karena yang bersangkutan tidak kooperatif, petugas kemudian melakukan penjemputan paksa terhadap pelaku di wulayah Jakarta," ungkap Rahmat.

Terkait beredar isu bahwa tersangka ditangkap saat sedang berada di Komnasham, Rahmat mengatakan bahwa hal itu tidak bernar.

"Tersangka tidak jemput di Komnasham, tapi di sebuah tempat lain di daerah Jakarta selatan," imbuhnya

Lebih lanjut Rahmat mengatakan, saat ini HCB telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Adapun pelaku terancam pidana pasal 170 kuhp atau pasal 406 kuhp tentang tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved