Pemilu 2024

Unggah Balon DPRD, Oknum Kepala Desa di Pesisir Barat Lampung Diduga Langgar Undang-undang Pemilu

Seorang oknum Peratin di Pesisir Barat Lampung diduga melakukan pelanggaran Pemilu karena mengunggah foto salah satu Bakal Calon DPRD di medsosnya.

Penulis: saidal arif | Editor: Teguh Prasetyo
Tribun Priangan
ilustrasi Pemilu 2024 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Seorang oknum Peratin (Kepala Desa) di Pesisir Barat Lampung diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu karena mengunggah foto salah satu Bakal Calon DPRD di dalam akun sosial medianya.

Oknum Peratin yang diketahui merupakan Ketua APDESI Kecamatan itu dalam unggahnya menuliskan, Bacaleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat dapil 2 Kecamatan Ngambur dan Pesisir Selatan.

"Bacaleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat Dapil 2 Kecamatan Ngambur dan Pesisir Selatan," tulisnya.

Selain tulisan, unggahan oknum Peratin itu lengkap menampilkan foto, nama, dan partai Bacaleg yang didukungnya.

Bakal calon legislatif yang diunggahnya itu atas nama Reni Talia.

Baca juga: Bincang Bareng Komisioner KPU Lampung Ismanto, Yakin Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Bisa 80 Persen

Di dalam foto yang diunggahnya itu, tertulis menuju yang lebih baik lagi.

Unggahan oknum Peratin di Pesisir Barat itu sontak menjadi viral dan menuai keritikan dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari penggiat media sosial Krui Oke, Ade Sunandar.

Ia mengatakan, Bawaslu Pesisir Barat wajib menindaklanjuti perbuatan yang bersangkutan.

"Ini harus di tindak lanjuti oleh Bawaslu Pesisir Barat karena pelaku diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu," ungkapnya, Rabu (10/5/2023).

Sebab kata dia, pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh oknum Peratin tersebut sangat mencolok dan sudah menunjukkan keberpihakan.

Baik itu keberpihakan terhadap balon Legislatif maupun keberpihakan terhadap partai politik.

Padahal lanjutnya, di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, kepala desa dilarang berpolitik.

Pada Pasal 29 huruf j mengatakan, kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Selain itu dalam Pasal 64 huruf h juga menyebutkan, anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved