Berita Lampung

Polda Lampung Beri Pendidikan Hukum soal Penggelapan dan Pinjol kepada Karyawan Indomarco

Bidang Humas Polda Lampung memberikan sosialisasi dan pendidikan hukum kepada 500 karyawan PT Indomarco Lampung, Kamis (11/5/2023).

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung/ Hurri Agusto
Foto : Hurri Agusto Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat memberi materi pendidikan hukum ke ratusan karyawan Indomarco Lampung, Kamis (11/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bidang Humas Polda Lampung memberikan sosialisasi dan pendidikan hukum kepada 500 karyawan PT Indomarco Lampung, Kamis (11/5/2023).

Adapun materi pendidikan hukum yang diberikan yakni tentang Pinjaman online, judi olnien, tindak pidana penggelapan dan sosialisasi aplikasi Superapps Presisi Polri.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pold Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pendidikan hukum perlu diberikan intuk melakukan pencegahan terhadap potensi tindak kejahatan.

"Hari ini, kami memberikan sosialisasi pendidikan kepada 243 kepala toko indomeret tentang tindak kejahatan penggelapan, pinjaman online dan juga judi online," ujar Pandra, Kamis (11/5/2023).

"Pendidikan hukum ini kita berikan selama dua hari yakni pada 10-11 mei 2023, sehinggal total kepala toko indomaret yang kita berikan materi tentang pentingnya pengetahuan hukum ada 500 orang," imbuhnya.

Menurut Pandra, pendidikan hujum inj dilakukan untuk mencegah kerawanan tindak kejahatan pada gerai atau toko indomaret.

Selain itu kata Pandra, pihaknya juga dapat mendengarkan keluhan mengenai kendala yang dihadapi karyawan indomaret.

"Kita juga mensosialisasikan aplikasi polri superapps presisi polri, dimana karyawan bisa langsung melaporkan ke aplikasi tersebut bika menemukan adanya tindak kejahatan,"

Baca juga: Cerita Kabid Humas Polda Lampung Pandra Jadi Penggagas Festival Perang Air di Kepulauan Riau

Baca juga: Polda Lampung Siapkan Pengamanan Libur Nataru, Pandra: Kapolda Sudah Intruksikan ke Seluruh Kapolres

Terkait pinjaman online dan Judi Online, pandra mengatakan bahwa hal tersebut tidak menutup kenungkinan dapat berdampak buruk bagi yang menjadi korban.

Bahkan kata dia, dampak buruk itu juga bisa melibatkan lingkungan sekitar dan juga perusahaan.

"Misal, kalau yang terkena pinjol adalah karyawan indomaret, bisa jadi itu dapat berdampak pada kejahatan lainnya seperti penggelapan uang atau aset perusahaan untuk menutupi pinjamannya," kata Pandra.

"Semua sudah diatur oleh undang-undang, dimana bagi pelaku penggelapan bisa terancam pidana pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," jelasnya.

Lebih lanjut, Pandra menyampaikan bahwa sebelum melakukan pinjaman, setiap individu harus melihat apakah aplikasi pinjol tersebut terdaftar di OJK.

"Kalaupun terdesak untuk meminjam, maka harus menyesuaikan dengan kebutuhan, bukan keinginan," ucap Pandra.

Sementara itu, Branch Manager Indomarco Bandar Lampung Bambang Purwanto mengatakan, bahwa pihaknya membawahi 839 gerai indomaret yang ada di seluruh Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved