Berita Lampung

Jaksa Tuntut Terdakwa Pemalsuan Merek Kasur Inoac 10 Bulan Penjara

Terdakwa perkara dugaan pemalsuan kasur merk Inoac dan Vita dituntut 10 bulan

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung /Hurri agusto
Sidang Tuntutan perkara dugaan pemalsuan kasur merk Inoac dan Vita terdakwa Andreyanto di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (12/5/2023 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -Terdakwa perkara dugaan pemalsuan kasur merk Inoac dan Vita dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Lingga Setiawan itu sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung Jumat (12/5/2023).

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Yani Mayasari dalam tuntutannya mengatakan bahfa fakta persidangan membuktikan terdakwa Andreyanto melanggar pasal tentang perlindungan konsumen.

"Berdasarkan fakta kasur busa polos oleh terdakwa ditempeli merek Inoac dengan stiker dagang Inoac dengan cara disetrika. Lalu diberi karton sudut Inoac dan kartu garansi sehingga seolah-olah asli merek Inoac," kata Yani Mayasari, Jumat (12/5/2023).

"Terdakwa Andreyanto terbukti melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," imbuhnya.

JPU Maya mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan Andreyanto,  
merugikan masyarakat serta PT Tri Sukses Jaya dan PT Inoac Polytechno selalu produsen dan distributor kasur Inoac yang asli.

Pasalnya kata Maya, terdakwa Andreyanto terbukti telah memproduksi kasus yang tidak memenuhi standar.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Jaksa Yani Mayasari di persidangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga dan mengakui perbuatannya," imbuh jaksa.

Sementara itu, penasehihat hukum terdakwa Andreyanto, Dedi meminta majelis hakim untuk memberikan waktu satu pekan agar bisa menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.

"Kami meminta waktu satu pekan untuk pledoi yang mulia," kata Dedi.

Hal itu pun disepakati hakim dan sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (17/5/2023) dengan agenda pembelaan dari terdakwa Andreyanto dan kuasa hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Bandar Lampung harus berurusan dengan hukum karena diduga membuat dan memasarkan produk kasur palsu.

Seorang pria bernama Andreyanto didakwa oleh jaksa penuntut umum Yani Mayasari, melakukan dugaan penipuan merek dagang dan perlindungan konsumen.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Yani Mayasari, Andreyanto diduga membuat kasur palsu merek Vita dan Inoac.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved