Berita Lampung
Kebakaran Rumah di Pringsewu Lampung Dipicu Korsleting Listrik, Kerugian Ratusan Juta
Peristiwa kebakaran ini dibenarkan Kapolsek Pagelaran Polres Pringsewu, Polda Lampung Iptu Hasbulloh pada Jumat (12/5/2023).
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satu unit rumah di Kabupaten Pringsewu, Lampung hangus setelah alami kebakaran.
Kerugian akibat kebakaran rumah di Pringsewu, Lampung tersebut ditaksir capai ratusan juta.
Peristiwa kebakaran ini dibenarkan Kapolsek Pagelaran Polres Pringsewu, Polda Lampung Iptu Hasbulloh pada Jumat (12/5/2023).
Hasbulloh mengatakan, rumah yang alami kebakaran tersebut milik Salimin (74) warga Dusun 1 Pekon Margosari, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Sedangkan kebakaran pada rumah korban terjadi pada dini hari pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Dominasi Lakalantas di Pringsewu Lampung
Polsek Pagelaran bersama Unit identifikasi Satreskrim Polres Pringsewu telah melakukan olah TKP di rumah korban.
Sehingga dapat disimpulkan, kebakaran yang terjadi tersebut akibat korsleting listrik.
“Sementara disimpulkan, kebakaran karena adanya arus pendek pada jaringan instalasi listrik dibagian dapur,” terangnya.
Diungkapkan Hasbulloh, kebakaran dipicu adanya korsleting listrik akibat instalasi listrik semrawut dan tidak sesuai standar.
Beruntung, peristiwa tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka.
Meski bangunan rumah permanen berukuran 6 x 9 meter serta bangunan dapur semi permanen ukuran 12 x 8 meter ludes terbakar.
Seluruh isi rumah, mulai dari satu unit sepeda motor, surat penting, bahkan peralatan pertanian yang habis dilalap api pada dini hari.
Akibatnya, kerugian ditaksir hingga mencapai Rp 250 juta.
Penyebab kebakaran akibat korsleting listrik yang masih berulang, pihaknya meminta agar masyarakat lebih teliti akan instalasi listrik di rumah masing-masing.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mengecek kembali instalasi listrik di rumah masing-masing,” kata Hasbulloh.
Tujuannya untuk memastikan apakah instalasi listrik tersebut sudah sesuai dengan ketentuan kelistrikan yang berlaku.
“Agar dipastikan kembali apakah material instalasi listrik sudah sesuai dengan ketentuan atau SNI,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.