Berita Lampung

Anak di Bawah Umur Dominasi Lakalantas di Pringsewu Lampung 

Kepolisian mengimbau kepada para orangtua di Kabupaten Pringsewu tidak berikan anak menggunakan kendaraan di jalan raya.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni
Tribun Lampung/Oky Indra Jaya
Program Jumat Curhat di Balai Pekon Waluyojati, Kabupaten Pringsewu pada Jumat (12/5/2023) siang. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kepolisian mengimbau kepada para orangtua di Kabupaten Pringsewu tidak berikan anak menggunakan kendaraan di jalan raya.

Imbauan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri dalam program Jumat Curhat di Balai Pekon Waluyojati, Kabupaten Pringsewu pada Jumat (12/5/2023) siang.

Alasannya, anak yang belum cukup umur mendominasi jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lints di Kabupaten Pringsewu di tahun 2023 ini.

Bahkan, peristiwa yang baru saja terjadi dua hari lalu di Kecamatan Gadingrejo tersebut menjadi contoh agar para orangtua peduli terhadap keselamatan buah hatinya.

Khoirul mengatakan, selain dominasinya dalam peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas.

Memberikan anak kendaraan juga merupakan suatu pelanggaran dalam tata tertib berkendara di jalan raya.

Pasalnya anak yang masih dalam status di bawah umur belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Ia juga mengatakan kondisi kejiwaan anak usia 13 hingga 17 tahun masih labil. 

Baca juga: Tiga Anak di Bawah Umur Diamankan, Polres Tulangbawang Polda Lampung Sita Linggis dan Besi

Baca juga: Lakalantas di Lampung Utara Naik Jadi Tujuh Kasus Selama Ops Lilin Krakatau 

Selain itu mereka juga belum mengetahui peraturan berlalu lintas.

Untuk itu pihaknya mengimbau orangtua tidak memberikan fasilitas kendaraan atau ijin berkendara untuk anaknya yang masih belum memiliki SIM terlebih dibawah usia 17 tahun.

“Kecelakaan tidak mengenal waktu dan tempat, mau dekat atau sebentar dapat saja terjadi,” ucap Khoirul.

Namun, semua itu bisa diminimalisir bilamana orangtua peduli dengan aktivitas anak-anaknya.

Khoirum menjelaskan, kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pringsewu berawal dari pelanggaran lalu lintas yang berbuntut pada faktor kelalaian pengemudi.

“Yang biasa disebut dengan human error,” ucap dia.

“Selama ini para orangtua berpikir sayang kepada anaknya sehingga memberikan kendaraan untuk ke sekolah. Padahal itu salah, karena sangat membahayakan nyawa anaknya sendiri,” ungkapnya

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved