Berita Lampung
Warga Lampung Harap Harga Emas Turun, Bila Naik Artinya Nilai Rupiah Anjlok
Warga Lampung berharap harga emas di masa mendatang bisa stabil. Per Kamis, harga jual emas batangan Antam 1 gram tembus Rp 2.126.000
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Warga Lampung berharap harga emas di masa mendatang bisa stabil.
“Kalau bisa harga emas turun, karena kalau harga emas naik berarti nilai rupiah kita melemah,” ucap Yusuf (24), seorang warga.
Harga emas batangan terus mengalami kenaikan. Per Kamis, 4 September 2025 periode II, harga jual emas batangan Antam untuk ukuran 1 gram menembus Rp 2.126.000, sementara harga buyback di angka Rp 1.889.000.
Sementara itu, emas batangan Galeri 24 dijual Rp 2.032.000 per gram, dengan harga buyback Rp 1.891.000.
Kenaikan harga ini membuat sebagian masyarakat di Lampung semakin ramai membeli emas, baik untuk investasi maupun tabungan jangka panjang.
Harga emas batangan yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terbang tinggi pada Rabu 3 September 2025.
Yusuf mengaku membeli emas untuk tujuan menabung. “Bukan investasi. Karena menurut saya emas bisa menahan nilai uang saat terjadi inflasi.
Saya mulai rutin beli emas sejak 2021, setiap bulan upayakan minimal 1 gram, walau kadang tidak selalu sebulan sekali,” kata Yusuf saat diwawancari di Galeri 24, Kamis (4/9/2025).
Yusuf mengaku selalu mengikuti perkembangan harga emas harian.
“Ya, saya pantau terus harga emas, apalagi di Galeri 24 update tiap hari. Jadi bisa tahu kapan waktu beli atau jual. Tapi sejauh ini saya belum pernah melakukan buyback, masih fokus nabung saja,” katanya.
Kenaikan harga emas Antam terjadi usai turun sehari sebelumnya. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Rabu (3/9), harga emas Antam hari ini naik Rp 26.000 jadi Rp 2.035.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.009.000 ger gram.
Demikian juga harga emas untuk jual kembali (buyback) naik Rp 26.000 jadi Rp 1.882.000 per gram. Adapun harga tertinggi emas Antam tercatat pada 22 April 2025 sebesar Rp 2.016.000 per gram, dan harga buyback tertinggi di Rp 1.865.000 per gram.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi buyback akan dikenakan potongan pajak. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp 10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), 3 persen bagi non-NPWP, dan PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai penjualan.
Daftar Harga Emas Batangan Kamis, 4 September 2025 (Periode II)
Galeri 24 per Kamis 4 September 2025
PERTI Lampung Bangun Ponpes Tarbiyah Islamiyah Alfian Husin Pertama di Lamteng |
![]() |
---|
Upaya Polres Lampung Tengah Jemput Bandar Narkoba Dihambat Sekelompok Massa |
![]() |
---|
5 Kader Hipmi Lampung Dinonaktifkan Pasca Terjerat Narkoba |
![]() |
---|
Bang Taun Tergerak Beri Hadiah Motor ke Kakek Korban Curanmor Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kejari dan BPJS Kesehatan Kotabumi Perkuat Sinergi Optimalisasi Program JKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.