Berita Lampung

Upaya Polres Lampung Tengah Jemput Bandar Narkoba Dihambat Sekelompok Massa 

Gerak petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah untuk menjaring bandar narkoba inisial AM (39) sempat dihambat warga

|
Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq
JARING BANDAR NARKOBA - Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto menyatakan polisi sempat menerima perlawanan dari sekelompok massa saat berusaha menjaring bandar narkoba di Gunung Sugih. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH – Gerak petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah untuk menjaring bandar narkoba inisial AM (39) sempat dihambat warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Selasa (2/9/2025).

Massa menebang pohon dan meletakkan bongkahan batu di tengah jalan demi menghalangi laju kendaraan petugas yang hendak membawa tersangka ke Mapolres Lampung Tengah.

“Mobil kami tidak bisa melintas karena jalan dipenuhi batang pohon dan batu besar.

 Selain itu, sejumlah oknum warga memprovokasi agar kami melepaskan tersangka,” ujar Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto, Rabu (3/9/2025).

Meski sempat terjadi ketegangan, situasi berhasil dikendalikan. Tersangka AM diamankan beserta barang bukti, sementara aparat terus menyisir lokasi untuk memastikan keamanan petugas dan warga.

AKP Eko menjelaskan Kampung Komering Putih telah lama menjadi zona merah peredaran narkoba. Di wilayah ini, para bandar kerap membangun gubuk tersembunyi di perkebunan sawit untuk transaksi dan konsumsi narkotika.

AM diketahui memiliki tiga gubuk yang saling terhubung dan difungsikan sebagai tempat jual beli dan konsumsi narkoba. Lokasi-lokasi ini dirancang agar sulit dijangkau petugas dan dilengkapi sistem pemantauan antar gubuk.

“Saat malam hari, komplotan ini menggunakan tiga gubuk. Dua digunakan untuk transaksi dan konsumsi, satu lagi sebagai titik pengawasan. Lokasinya tersembunyi dan jauh dari jalan utama,” jelas Eko.

Selain menangkap AM, polisi juga membakar ketiga gubuk tersebut dan menyita empat plastik berisi sabu seberat total 5 gram, timbangan digital, serta alat konsumsi sabu.

Tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selama dua pekan terakhir, Satres Narkoba telah menangkap enam orang di Kampung Komering Putih. Dua di antaranya merupakan bandar narkoba, yakni RZ (30) dan AG (26), sementara empat lainnya adalah pengguna.

Pada 30 Juli 2025, RZ ditangkap di sebuah gubuk di tengah perkebunan sawit bersama dua pengguna, MH (32) dan AS (29), yang kedapatan sedang menggunakan sabu. Dari lokasi, disita tiga paket sabu, timbangan digital, dan alat hisap.

Kemudian, pada 13 Agustus, petugas menangkap AG yang juga memiliki gubuk narkoba. Ia diduga kuat menjadi pengedar aktif dan menyediakan fasilitas bagi pengguna. Dari penangkapan itu, diamankan sabu, uang tunai Rp320 ribu, serta peralatan lainnya.

“Kami juga mengamankan dua pengguna, DD (33) dan HL (42), yang sedang menggunakan sabu di gubuk milik AG. Semuanya dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika,” tutup Eko.

Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Selain berisiko hukum, tindakan tersebut juga dapat merusak masa depan generasi muda dan menciptakan keresahan sosial.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved