Polda Lampung

Tiga Anak di Bawah Umur Diamankan, Polres Tulangbawang Polda Lampung Sita Linggis dan Besi

Sebanyak tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap jajaran Polres Tulangbawang dalam ungkap kasus curat warung tersebut merupakan anak di bawah umur.

Penulis: Fenty Novianti | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung
Polsek Penawartama, Polres Tulangbawang Polda Lampung mengamankan 3 pelaku di bawah umur kasus pencurian warung di wilayah Penawartama. Dari penangkapan tersebut Polres Tulangbawang Polda Lampung berhasil menyita linggis dan besi. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polsek Penawartama, Polres Tulangbawang Polda Lampung membekuk pelaku di bawah umur kasus pencurian warung di wilayah Penawartama, dari penangkapan tersebut Polres Tulangbawang Polda Lampung berhasil menyita linggis dan besi. 

Sebanyak tiga orang pelaku yang berhasil ditangkap jajaran Polres Tulangbawang dalam ungkap kasus curat warung tersebut merupakan anak di bawah umur.

Mereka berinisial TD (17), DS (15) dan FA (15), yang  seluruhnya warga Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang.

"Hari Senin (27/03/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap tiga anak dibawah umur yang menjadi pelaku curat di salah satu warung," kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kepala Polres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (28/03/2023).

"Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya masing-masing," imbuhnya.

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Junaidi, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu set etalase kaca, linggis besi sepanjang satu meter, gembok merek rush warna crome, besi cantolan gembok, dan sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru, BE 8698 ST.

Menurut keterangan korban Sugeng Riyadi (43) kasus curat di warung miliknya terjadi hari Selasa (21/02/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.

Para pelaku masuk ke dalam warung milik korban melalui pintu belakang dengan cara merusak engsel gembok pintu terlebih dahulu.

Kemudian masuk ke dalam warung, lalu mengambil barang dagangan yang ada di dalam warung, uang tunai sebanyak Rp 200 ribu, dan etalase yang di dalamnya berisi bermacam-macam rokok.

"Adapun barang dagangan milik korban yang curi oleh para pelaku yakni 35 liter solar yang berada di dalam satu jerigen, 33 liter pertalite yang ada di dalam satu jerigen, satu dus mie goreng merek mie sedap, satu dus mie rebus merek mie sedap, satu dus pop mie, 8 botol minuman pocari sweat, 10 botol minuman mizone, 12 kaleng susu kental manis merek Indomilk, termos es warna orange, dan dua buah kaleng kerupuk.

Total kerugian korban akibat pencurian ini ditaksir sebesar Rp 5 juta," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Junaidi menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugasnya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku pencurian di warung milik korban. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*/Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved