Pemilu 2024

Panggil Oknum Peratin, Bawaslu Pesisir Barat Tegaskan Kepala Desa Netral pada Pemilu 2024

Oknum Peratin yang telah mengunggah foto salah satu bakal caleg dalam postingan sosial media akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu Pesisir Barat Lampung

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Oknum Peratin (Kepala Desa) berinisial Hz yang telah mengunggah foto salah satu bakal caleg penuhi panggilan Bawaslu Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Oknum Peratin (Kepala Desa) berinisial Hz yang telah mengunggah foto salah satu bakal caleg dalam postingan sosial media akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu Pesisir Barat Lampung.

Anggota Bawaslu Pesisir Barat Divisi Penanganan Pelanggaran Abd Kodrat mengatakan, oknum Peratin yang diduga mengunggah foto bakal caleg telah telah datang memenuhi panggilan pihaknya untuk dimintai keterangan.

Selain oknum Peratin, Bawaslu Pesisir Barat Lampung juga memanggil bakal caleg dan KPU Pesisir Barat sebagai pihak terkait.

"Hari ini Kami telah memanggil dan meminta keterangan dari Oknum yang bersangkutan," ungkapnya, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Inspektorat Pesisir Barat Beri Sanksi Teguran Kepala Desa Terkait Foto Bakal Caleg DPRD

Dikatakannya, oknum Peratin yang berinisial H itu saat dimintai keterangan mengakui telah memposting gambar Bacaleg di akun sosialnya.

Dengan alasan untuk meminta restu dari sanak keluarganya terkait pencalonan istrinya sebagai salah satu Bacaleg di Daerah Pemilihan dua Pesisir Barat.

"Ternyata gambar Bacaleg tersebut benar istri peratin H dan memang dia mengakui kalau dia yang memposting" ucapnya.

Ditambahkannya, pihaknya baru melakukan pamanggilan terhadap Oknum Peratin pada hari ini Jumat (12/5/2023) dikarenakan Bawaslu ingin memastikan bahwa gambar yang di postingnya merupakan Balon DPRD.

"Setelah kita pastikan gambar yang dipostingnya itu merupakan benar salah satu Bakal Calon yang diusung oleh salah satu Parpol, maka langsung kita panggil" bebernya.

Kodrat berharap, ke depan kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

"Saya harap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali, dan menjadi atensi terkait pihak-pihak yang memang harus netral menjelang Pemilu dan Pemilihan mendatang yaitu Peratin, LHP, Perangkat pekon dan ASN," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Pesisir Barat memberikan sanksi peringatan terhadap oknum Peratin (Kepala Desa) yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

Inspektur Inspektorat Pesisir Barat Lampung, Hendri Dunan mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa oknum kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu, karena mengunggah foto salah satu Balon DPRD.

Inspektorat Pesisir Barat Lampung juga telah memanggil oknum Peratin tersebut karena telah melanggar undang-undang netralitas aparatur desa dan ASN.

"Kita sudah panggil oknum Peratin yang bersangkutan dan sudah kita periksa," jelas Hendri Dunan kepada Tribun Lampung, Kamis (11/5/2023).

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved