Pemilu 2024

Inspektorat Pesisir Barat Beri Sanksi Teguran Kepala Desa Terkait Foto Bakal Caleg DPRD

Inspektorat Pesisir Barat Lampung memberikan sanksi peringatan terhadap oknum Peratin (Kepala Desa) yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

|
Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Oknum Kepala Desa saat diperiksa Inspektorat Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Inspektorat Pesisir Barat Lampung memberikan sanksi peringatan terhadap oknum Peratin (Kepala Desa) yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

Inspektur Inspektorat Pesisir Barat Lampung, Hendri Dunan mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa oknum kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu, karena mengunggah foto salah satu Balon DPRD.

Inspektorat Pesisir Barat Lampung juga telah memanggil oknum Peratin tersebut karena telah melanggar undang-undang netralitas aparatur desa dan ASN.

"Kita sudah panggil oknum Peratin yang bersangkutan dan sudah kita periksa," jelas Hendri Dunan kepada Tribun Lampung, Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Nanang Ermanto Targetkan PDIP Kuasai Kursi DPRD Lampung Selatan

Selaku Kepala Desa, lanjutnya, harus selalu bersikap netral dan tidak boleh memihak kepada kelompok Partai tertentu.

Henri Dunan melanjutkan, dari hasil pemeriksaan pihaknya, oknum Peratin tersebut mengakui perbuatannya telah menggugah foto Balon anggota legislatif beserta ada logo Partai.

"Namun menurut pengakuan Peratin itu, dia menulis itu untuk meminta doa restu bukan ajakan untuk memilih," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan itu juga diketahui, bahwa Balon DPRD yang di unggahnya itu merupakan istrinya.

Kendati demikian, Inspektorat Pesisir Barat tetap memberikan sanksi peringatan kepada Peratin Pekon Negeri Ratu Ngambur tersebut.

Sanksi tersebut diberikan kepada yang bersangkutan agar menjadi pelajaran bagi Kepala Desa yang lainnya.

"Kita berikan sanksi peringatan kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya, ini juga menjadi pelajaran bagi Kepala Desa lainnya agar selalu menaati aturan yang ada," bebernya.

Dikatakannya, pemberian sanksi kepada yang bersangkutan juga dalam rangka membantu tugas-tugas Bawaslu.

Agar ke depan tidak akan ada lagi pelanggaran serupa yang dilakukan oleh Aparatur Desa.

Selain itu, pihaknya memperingatkan agar seluruh ASN yang di Pesisir Barat agar bersikap netral pada Pemilu 2024 mendatang.

"Kita juga sudah ingatkan kepada ASN agar bersikap netral dan berhati-hati dalam mengomentari postingan di media sosial yang terkait dengan politik," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved