Pemilu 2024

Inspektorat Pesisir Barat Beri Sanksi Teguran Kepala Desa Terkait Foto Bakal Caleg DPRD

Inspektorat Pesisir Barat Lampung memberikan sanksi peringatan terhadap oknum Peratin (Kepala Desa) yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

|
Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Oknum Kepala Desa saat diperiksa Inspektorat Pesisir Barat. 

Hal tersebut penting guna menjaga kenetralitasan ASN, terlebih saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu.

Terkait oknum Kepala Desa tersebut akan dipanggil Bawaslu, Inspektur yang akrab disapa Atin itu sepenuhnya menyerahkan kepada Bawaslu.

Sebab kata dia, Bawaslu memiliki tugas dan kewenangan tersendiri.

"Namun yang terpenting kita dari Pemerintah sudah memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Pesisir Barat Lampung akan segera memanggil oknum Peratin (Kepala Desa) yang diduga melanggar Undang-undang Pemilu.

Divisi Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu pada Bawaslu Pesisir Barat, Abd, Kodrat mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait unggahan oknum Peratin tersebut.

"Tentu ini harus kita tindaklanjuti dan dalam waktu dekat oknum Peratin itu akan kita panggil untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut," ungkapnya, Rabu (10/5/2023).

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved