Pemilu 2024
Inspektorat Pesisir Barat Beri Sanksi Teguran Kepala Desa Terkait Foto Bakal Caleg DPRD
Inspektorat Pesisir Barat Lampung memberikan sanksi peringatan terhadap oknum Peratin (Kepala Desa) yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Hal tersebut penting guna menjaga kenetralitasan ASN, terlebih saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu.
Terkait oknum Kepala Desa tersebut akan dipanggil Bawaslu, Inspektur yang akrab disapa Atin itu sepenuhnya menyerahkan kepada Bawaslu.
Sebab kata dia, Bawaslu memiliki tugas dan kewenangan tersendiri.
"Namun yang terpenting kita dari Pemerintah sudah memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Pesisir Barat Lampung akan segera memanggil oknum Peratin (Kepala Desa) yang diduga melanggar Undang-undang Pemilu.
Divisi Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu pada Bawaslu Pesisir Barat, Abd, Kodrat mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait unggahan oknum Peratin tersebut.
"Tentu ini harus kita tindaklanjuti dan dalam waktu dekat oknum Peratin itu akan kita panggil untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut," ungkapnya, Rabu (10/5/2023).
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.