Berita Terkini Artis

Tenri Ajeng Anisa Minta Bukti jika Selingkuh dengan Virgoun

Tenri Ajeng Anisa minta Inara Rusli buktikan tuduhan dari laporannya ke polisi yang menyebut antara dia dan Virgoun sudah berhubungan badan.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Tenri Ajeng Anisa minta Inara Rusli buktikan karena sudah melaporkannya telah berhubungan dengan Virgoun. 

Hal itu diketahui dari surat pernyataan Virgoun setelah ketahuan selingkuh yang diunggah Inara Rusli di media sosial.

Tenri Ajeng Anisa pun sempat mengirim somasi ke pasangan suami istri ini karena merasa dirinya tak seperti yang digembor-gemborkan Inara Rusli.

Tenri membantah dan menegaskan dirinya bukan selingkuhan Virgoun.

Ia mengklaim hubunganya dengan pelantun "Surat Cinta Untuk Starla" itu hanya teman.

Saling Lapor

Kisruh rumah tangga Virgoun berujung saling lapor antara sang istri Inara Rusli dan Tenri Ajeng Anisa.

Setelah Tenri Ajeng melaporkan Virgoun dan istrinya karena dugaan pencemaran nama baik usai dituding sebagai perebut laki orang (pelakor), kini Inara Rusli melaporkan balik suaminya dan Tenri.

Inara Rusli mengambil langkah hukum, ia melaporkan Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa ke Polda Metro Jaya pada 6 Mei 2023.

Laporan polisi tersebut teregister dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinahan.

Inara Rusli menyangkakan Pasal 284 terkait dugaan perzinahan.

Laporan polisi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar saat jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).

"Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan pada tanggal 6 Mei telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya," kata Andy Mulia Siregar.

Kemudian Inara Rusli membacakan laporan polisi yang ia tujukan untuk Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa.

"Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, dengan Terlapor atas nama VIRGOUN TEGUH PUTRA, atas nama A. TEN," ujar Inara dalam surat laporan polisi tersebut.

Beberapa bukti juga telah diberikan pihak Inara Rusli kepada penyidik untuk meyakinkan laporan polisi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved