Berita Terkini Nasional

Anak Ferdy Sambo Wisuda SMA Taruna Nusantara, 2 Kursi Orang Tua Terpampang Kosong

Anak eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tribrata Putra Sambo, baru-baru ini diwisuda viral di media sosial.

|
Editor: Indra Simanjuntak
TikTok/Tribunnews.com
Kolase momen wisuda Tribrata Putra Sambo saat kelulusan SMA Taruna Nusantara Magelang serta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (kanan). 

Tribunlampung.co.id - Anak eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tribrata Putra Sambo, baru-baru ini diwisuda viral di media sosial.

Tribrata Putra Sambo anak pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dinyatakan lulus dari SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (6/5/2023).

Berbeda dengan anak yang lain, anak ketiga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini lulus dengan tidak didampingi kedua orang tuanya.

Pasalnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat ini masih menjalani masa tahanan atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta-fakta momen wisuda Tribrata Putra Sambo lulus dari SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Curhat Pilu Ferdy Sambo saat Ultah si Bungsu dari Balik Jeruji "Papa Kangen, Sangat"

Diketahui, Tribrata Putra Sambo merupakan anak ketiga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari empat bersaudara.

Putri sulung Sambo, bernama Trisha Eungelica, kedua Trishanna Datia, ketiga Tribrata Putra, dan si bungsu Triardana Arka.

Momen Wisuda

Tribrata Putra Sambo yang telah dinyatakan lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) di SMA Taruna Nusantara.

Sekolah tersebut berbasis semi-militer yang ada di Jawa Tengah.

Mengutip TribunJakarta.com, meski tak ditemani orang tuanya di momen itu, Tribata terlihat tegar.

Ia tetap terlihat berjalan dengan mengenakan seragamnya.

Kursi Ferdy Sambo dan Putri Kosong

Dalam sebuah video yang beredar, diperlihatkan dua kursi kosong berbalut kain putih bertuliskan nama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Curhat Pilu Ferdy Sambo saat Ultah si Bungsu dari Balik Jeruji "Papa Kangen, Sangat"

Dua kursi yang bersebelahan itu tampak kosong.

Namun, di atas kursi itu terdapat sebuah goodie bag berwarna biru.

Ucapan dari Orang Tua Murid Lain

Saat sesi bertemu keluarga, beberapa orang tua murid yang lain tampak menghampiri Tribrata.

Mereka ikut memberikan ucapan selamat kepada Tribrata atas kelulusannya.

Bahkan, di antara mereka ada yang terlihat mengelus pundak Tribrata, seolah memberikan semangat.

Sementara lainnya ada yang mengajak Tribrata berfoto.

Curhat Ferdy Sambo

Ferdy Sambo curhat pilu tak bisa dampingi anak bungsunya, Arka, yang sedang berulang tahun ke-2 tepat di hari Kamis (23/3/2023).

Bukan hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga menuliskan surat haru untuk sang anak.

Hal itu terlihat dalam unggahan terbaru di akun Instagram putri Ferdy Sambo, Trisha Eungelica.

Diketahui, Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Brigadir J pada Agustus 2022 lalu.

Melalui akun Instagramnya @trishaeas, ia mengunggah potret sang adik Arka.

Kemudian mengunggah surat yang ditulis oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari balik penjara.

Dalam surat itu, Sambo mengaku sangat kangen dengan putra bungsunya.

Berikut ini isi surat yang ditulis Ferdy Sambo untuk putranya yang berulang tahun ke-2.

"Rutan Mako Brimbo, 23 Maret 2023

Selembar kertas putih ini papa tuliskan dengan tinta hitam untuk putra papa tersayang Mas Triarna Arka Sambo di hari ulang tahun yang ke-2.

Kelak disaat Mas Arka dapat membaca dan memahami isi tulisa ini, akan mengerti betapa besar cinta dan sayang Papa kepada Mas Arka.

Papa kangen mas..

Sangat kangen...

Maafkan papa mas, papa tidak bisa hadir di setiap hari pertumbuhan mas Arka, terlebih di hari spesial ini.

Papa sangat sedih dengan keadaan ini, namun harus kita lalui, karena papa yakin Tuhan menyediakan jalan kehidupan bagi kita sesuai dengan rancangan dan rencananya.

Mas Arka adalah berkat Tuhan yang sangat luar biasa dipercayakan Tuhan kepada papa,mama, mba Trisha, Mas Brata dan Mba Datia.

Mas Arka tersayang, hari usia Mas Arka bertambah satu tahun, papa ucapkan: SELAMAT ULANG TAHUN YANG KE-2.

Hukuman mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved