Polda Lampung

Miliki Sabu 0,16 Gram, Warga Kampung Kekatung Dicokok Polres Tulangbawang Polda Lampung

Terciduk miliki sabu seberat 0,16 gram, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang diamankan jajaran Polda Lampung.

Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Ilustrasi bukti sabu hasil tangkap tangan 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Terciduk miliki sabu seberat 0,16 gram, warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang diamankan jajaran Polda Lampung.

"Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,16 gram," jelas Kasatresnarkoba Tulangbawang, Polda Lampung, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (14/5/2023).

Aparat kepolisian juga mendapati dua buah pipet, kaca pyrex, korek api gas, dan gulungan kertas timah rokok.

Pemilik sabu tersebut seorang pemuda berinisial WN (23), berprofesi wiraswasta.

"WN merupakan warga Kampung Kekatung, Dente Teladas," beber dia.

Baca juga: Tiga Bulan Sembunyi, Pelaku Penganiayaan di Way Kanan Berhasil Diamankan Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Gelar Penilaian Lomba Siskamling

Pelaku diamankan Sabtu (13/5/2023) kemarin sekira pukul 19.00 WIB.

"WN ditangkap saat sedang berada di Dusun Kagungan Dalam, Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala," ungkapnya.

Menurut AKP Aris, keberhasilan petugasnya menangkap pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan sabu ini merupakan hasil penyelidikan.

"Petugas mendapatkan informasi bahwa di Dusun Kagungan Dalam, Kampung Bujung Tenuk, sedang ada pesta narkotika," paparnya.

Mendapatkan informasi itu petugas langsung bergegas menuju lokasi yang ditujukan.

"Saat petugas kami tiba di lokasi, di sana terdapat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan," sambung dia.

Merasa curiga petugas langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.

"Semua barang bukti itu berhasil kami amankan dari tangan pelaku," ucapnya.

Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 (Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved