Polda Lampung

Tiga Bulan Sembunyi, Pelaku Penganiayaan di Way Kanan Berhasil Diamankan Jajaran Polda Lampung

Setelah tiga bulan bersembunyi, pelaku penganiayaan di Way Kanan akhirnya berhasil diamankan jajaran Polda Lampung.

Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi kriminal - Sempat aman 3 bulan, pelaku penganiayaan di Way Kanan akhirnya berhasil diamankan polisi 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Setelah tiga bulan bersembunyi, pelaku penganiayaan di Way Kanan akhirnya berhasil diamankan jajaran Polda Lampung.

"Pelaku pasrah tanpa melakukan perlawanan saat diamankan dan sudah dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan proses penyidikan," ungkap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu KompoL A Yudi Taba, Minggu (14/5/2023).

Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Jumat (12/5/2023) sekira pukul 21.30 WIB,

Peristiwa penganiayaan bermula pada Selasa (7/2/2023) pukul 17.00 WIB saat korban Selamet Hariyanto (18), berada di rumah saudaranya, Suwarno, di Kampung Bratayudha.

Lalu datang pelaku MS (24) memanggil Suwarno di depan rumahnya, namun pada saat itu Suwarno tidak ada di rumah.

Baca juga: Polres Pesawaran Polda Lampung Sambangi Kompi Senapan A, Semangati Anggota TNI yang Tugas ke Papua

Baca juga: Wakapolres Lampung Tengah Polda Lampung serap Aspirasi Warga Punggur

"Korban keluar ke depan rumah, setelah itu MS memanggil korban untuk datang ke rumahnya," bebernya.

Saat korban mendatangi rumah MS dan bertepatan di teras depan rumahnya, korban langsung ditanya oleh MS dengan ucapan 'kamu ada masalah nggak dengan saya,' lalu dijawab korban 'nggak ada.'

Pelaku MS berulang kali melakukan pertanyaan yang sama terhadap korban dan jawaban korban tetaplah sama. 

Hingga kemudian MS langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan ke arah dada depan dan dada samping kanan.

Tak hanya itu, MS mengancam dengan kekerasan akan memukul korban menggunakan kayu dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjut.

Akibat penganiayaan itu, korbannya alami memar di dada depan bagian atas dan dada samping kanan bawah ketiak.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved