Polda Lampung

Wakapolres Lampung Tengah Polda Lampung serap Aspirasi Warga Punggur

Wakapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, mendatangiwarga Punggur dan menyerap aspirasinya, Jumat (12/5/2023).

Istimewa
Kegiatan Jumat Curhat Polres Lampung Tengah 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Wakapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, mendatangiwarga Punggur dan menyerap aspirasinya, Jumat (12/5/2023).

Sambang jajaran Polda Lampung itu dilakukan di Balai Kampung Tanggul Angin, Kecamatan, Punggur, Lampung Tengah. 

Mewakili kapolres, Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu didampingi para PJU ingin mendengarkan keluh kesah masyarakat secara langsung.

Turut hadir dalam Kapolsek Punggur AKP M Hasbi Eko Purnomo, Danramil Punggur Kapten CHB Herry Syahputra, forkopimcan beserta para kakam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda se- Kecamatan Punggur.

AKP Hasbi mengatakan, bahwa keamanan adalah tanggungjawab kita bersama. 

Baca juga: Warga Banjar Agung Pertanyakan Aturan Penggunaan Putas Ikan ke jajaran Polda Lampung

Baca juga: Polres Tanggamus Polda Lampung Ungkap Penyebab Truk Bermuatan Solar Terguling dan Tewaskan Sopir

"Polri sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat, penegak hukum serta pemelihara kamtibmas tidak akan pernah bisa berdiri sendiri," ujar dia.

“Selalu kita bersinergi, berkolaborasi guna meminimalkan potensi konflik maupun gangguan kamtibmas yang ada di masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Punggur,” sambungnya.

Diharapkan satu sama lain antar warga saling mengingatkan dan memberikan rasa aman kepada diri sendiri dan orang lain. 

"Jangan saling acuh tak acuh, agar terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman serta kondusif di wilayah kita,” paparnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif bersama masyarakat yang berlangsung santai dan penuh keakraban.

Beberapa hal yang menjadi keluh kesah di masyarakat, salah satunya terkait izin keramaian. 

"Karena masih ada di wilayah Punggur khususnya, yang menggelar hiburan malam (orgen tunggal) hingga tengah malam," beber Eko Petrus, Ketua Pambers Kecamatan Punggur.

Menanggapi hal tersebut, wakapolres menyampaikan bahwa terkait izin keramaian sudah disepakati bersama, untuk batas waktu hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB.

"Sesuai dengan surat edaran Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, untuk izin keramaian dibatasi sampai pukul 21.00 WIB," terangnya.

“Kami akan bubarkan dan tindak tegas, apabila masih terdapat masyarakat yang masih melanggar,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved