Berita Lampung

Curi HP Milik Sopir Truk, Warga Penengahan Lampung Selatan Diringkus Polisi

Sempat buron, pelaku pencurian di rest area JTTS KM 20A diringkus Tekab 308 Polsek Penengahan.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Pelaku pencurian dengan kekerasan di rest area JTTS KM 20A saat diamankan di Mapolsek Penengahan, Selasa (16/5) lalu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung meringkus seorang pelaku pencurian HP yang terjadi di rest area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di KM 20A, Lampung Selatan, Lampung.

Pelaku pencurian HP yang diamankan bernama Budi Kurniawan, warga Kampung Jering, Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung. Pelaku diamankan pada Selasa (16/5).

Pelaku Budi yang merupakan warga Penengahan, Lampung Selatan ini merupakan buronan kasus pencurian HP yang terjadi di rest areal JTTS KM 20A pada bulan Februari 2023 lalu.

Kapolres Penengahan, Iptu Gobel mengatakan pelaku pencurian HP di rest area JTTS ditangkap di Kampung Jering, Bakauheni, Lampung Selatan.

Pelaku Budi merampas HP milik Krisdianto. HP yang diambil pelaku merek Redmi 10 warna hitam. Saat menjalankan aksinya pelaku bersama dengan temannya Abdul Rahman.

Korban merupakan sopir truk fuso lintas pulau yang sedang beristirahat di Rest Area KM 20 JTTS, Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan.

Baca juga: Pria dari Lampung Selatan Mengaku Polisi dan Terlibat Kasus Curas di Pringsewu

Modul pelaku dan temannya dengan memanjat pintu sebelah kiri truk korban dan mengambil HP dari celah kaca pintu mobil.

Saat itu sopir truk fuso bernama Krisdianto sedang tertidur.

"Korban sempat memergoki aksi kedua pelaku. Tapi kedua pelaku mengancam korban dengan senjata tajam," ucap Iptu Gobel, Rabu (17/5).

Usai mengambil HP milik korban pelaku Budi bersama dengan temannya melarikan diri.

Korban kemudian mendatangi Polsek Penengahan untuk melaporkan aksi perampasan itu.

Iptu Gobel menyebut untuk pelaku Abdul Rahman berhasil diamankan tak berapa lama usia korban melapor.

Sedangkan pelaku Budi Kurniawan melarikan diri.

Tekab 308 Polsek Penengahan kemudian berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

Baca juga: Sempat Kabur dari Bui pada 2021 Lalu, Pelaku Pencurian Kembali Ditangkap Jajaran Polda Lampung

"Tekab 308 Polsek Penengahan kemudian menangkap pelaku di Dusun Kampung Jering, Bakauheni," ucap Iptu Gobel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved