Menkominfo Tersangka Korupsi

Jadi Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Dicopot dari Sekjen Nasdem

Surya Paloh mengatakan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal.

Editor: muhammadazhim
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh beserta jajaran elite Nasdem dalam jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem.

Adapun Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Surya Paloh menyatakan, Wasekjen Partai Nasdem Hermawi Taslim menjadi Plt Sekjen Nasdem untuk sementara waktu.

"Kami telah menetapkan, memutuskan saudara Haji Muhammad Taslim, Hermawi Taslim, sebagai Plt Tugas Kesekjenan Sekjen," ujar Paloh di Nasdem Tower, Rabu (17/5/2023).

Adapun pencopotan ini diumumkan usai Paloh mengumpulkan para elite Nasdem ke Nasdem Tower.

Baca juga: Menkominfo Tersangka Korupsi, Surya Paloh Kumpulkan Elite Partai NasDem

Baca juga: Pakai Rompi Tahanan, Menkominfo Lemparkan Senyum ke Kamera

Mereka membicarakan nasib Plate di Nasdem usai jadi tersangka korupsi sejak tadi siang.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.

"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.

(Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved