Menkominfo Tersangka Korupsi

Pakai Rompi Tahanan, Menkominfo Lemparkan Senyum ke Kamera

Menkominfo Johnny G Plate lemparkan senyuman setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. Ia tidak mengucap sepatah kata pun.

Editor: Kiki Novilia
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Menkominfo Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Menkominfo Johnny G Plate lemparkan senyuman setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Johnny G Plate menjadi tersangka atas kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) Kominfo.

Begitu keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Johnny G Plate terpantau mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Dari balik rompi tersebut, tampak dia mengenakan kemeja putih dipadukan celana hitam.

Kedua tangannya pun tampak diborgol.

Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi Menkominfo Jhonny G Plate, Terendus Sejak 2022

Begitu awak media melempar pertanyaan-pertanyaan, Johnny G Plate hanya membalas dengan senyuman.

Matanya sempat mengarah ke kerumunan awak media dan kamera.

Namun tak ada sepatah kata pun yang terucap. Termasuk saat para awak media menanyakan soal keuntungan yang diperolehnya dalam korupsi ini.

Johnny G Plate pun terus bungkam hingga dia menaiki mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Setelah mobil tahanan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan), pihak Kejaksaan Agung mengkonfirmasi peningkatan status sang Menkominfo dari saksi menjadi tersangka.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Dia pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

Baca juga: Menkominfo Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 8 Triliun

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved