Menkominfo Tersangka Korupsi
Menkominfo Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 8 Triliun
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate merugikan negara sampai Rp 8 triliun terkait perkara korupsi BTS.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Jhonny G Plate merugikan negara sampai Rp 8 triliun terkait perkara korupsi BTS.
Menkominfo Jhonny G Plate menjadi tersangka korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Imbas dari kasus korupsi tersebut, Jhonny G Plate langsung ditahan selama 20 hari kedepan.
"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan 20 Hari
Kini total tersangka dalam kasus ini berjumlah enam orang.
Di antaranya Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Awal Mula Kasus
Pada tahun 2020, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.
Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.
Baca juga: Breaking News Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Korupsi
Terendus Agustus 2022
Kasus ini mulai terendus pada bulan Agustus 2022.
Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Politisasi Hukum di Balik Penetapan Tersangka Johnny G Plate |
![]() |
---|
Kejagung Klaim Tak Ada Unsur Politik dari Penangkapan Johnny G Plate |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Dicopot dari Sekjen Nasdem |
![]() |
---|
Deputi KSP: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Murni Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Menkominfo Tersangka Korupsi, Surya Paloh Kumpulkan Elite Partai NasDem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.