Menkominfo Tersangka Korupsi

Breaking News Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Korupsi

Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi. Tersangka langsung ditahan.

Editor: Kiki Novilia
Youtube Kompas TV
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi, Rabu (17/5/2023).

Menkominfo Johnny G Plate terbukti korupsi atas pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS).

Imbas menjadi tersangka korupsi, Johnny G Plate pun langsung ditahan.

Tampak Johnny G Plate mengenakan baju tahanan.

Dia dibawa oleh penyidik memasuki mobil tahanan Kejaksaan yang telah disediakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dari perkara tersebut pihaknya memeriksa total 7 orang saksi pada hari ini.

"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS, kita melakukan 7 pemeriksaan orang.  Satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Plate sudah diperiksa pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan terakhir hari ini, Rabu (17/5/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.

Sementara 6 orang sisanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
 
"Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," ungkapnya.

Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).

3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).

5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved