Menkominfo Tersangka Korupsi

Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Politisasi Hukum di Balik Penetapan Tersangka Johnny G Plate

Mahfud MD pastikan tidak ada politisasi hukum dari penetapan Johnny G Plate baik untuk menetapkan sebagai tersangka atau membebaskannya.

|
Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum di balik penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate. 

Tribunlampung.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum dari penetapan Johnny G Plate dalam korupsi Program Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informasi. 

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, hal itu setelah memastikan ke Kejaksaan Agung karena Johnny G Plate juga menjabat Sekjen Partai NasDem.

Dalam hal ini Mahfud MD tegaskan politisasi tersebut bisa mengarah ke penahanan tersangka atau membebaskan tersangka karena kepentingan politik di balik kasus Program BAKTI.

Mahfud MD menilai apabila status hukum Johnny G Plate tidak ditingkatkan setelah alat bukti terpenuhi dengan alasan kondusifitas politik hal tersebut salah.

Untuk itu ia mengaku telah mengatakan kepada Kejaksaan Agung untuk segera meningkatkan status Johnny G Plate sebagai tersangka apabila dua alat bukti sudah terpenuhi.

Hukum, kata dia, tidak boleh tergantung pada kondusifitas politik.

Baca juga: Kejagung Klaim Tak Ada Unsur Politik dari Penangkapan Johnny Plate

Baca juga: Surya Paloh Sebut Terlalu Mahal Johnny G Plate Diborgol, Minta Kejagung Buktikan Korupsi

"Saya pastikan tidak ada politisasi hukum, karena saya mengikuti kasus ini dari awal," kata Mahfud di sela-sela kegiatan di Hotel Bidakara Jakarta Selatan pada Kamis (18/5/2023).

Ia menjelaskan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2020.

Mahfud mengungkapkan anggaran proyek tersebut hingga 2024 mencapai Rp 28 triliun.

Kemudian, lanjut dia, anggaran yang sudah dikeluarkan pada proyek tahun 2020 sampai 2021 mencapai sekira Rp 10 triliun.

Namun demikian, kata dia, pengadaan barang terkait proyek BTS tersebut tidak ada wujudnya hingga akhir tahun 2021.

"Lalu, diperpanjang sampai Maret, untuk mencetak tarohlah sederhananya tiang-tiang pemancar signal itu seharusnya 1.200 lalu ditunda, karena barangnya enggak ada. Pada akhirnya tahun 2021 Desember itu diperpanjang sampai Maret 2023, katanya diperpanjang lalu memang ada barang 985 tiang," kata Mahfud.

"Itu kan mau membangun 4.800 tiang. Tiang itu dijejak dengan satelit oleh BPKP, ditemukan hanya ada 985, itu pun semua yang dijadikan sampel tidak ada. Hanya barang-barang mentah, mati, enggak ada gerakan sinyal dioperasikan," kata Mahfud.

Kerugian negara yang semula dihitung oleh Kejaksaan Agung hanya sekira Rp 1, sekian triliun, kata dia, bertambah setelah BPKP turun tangan.

"Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan," kata Mahfud.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved