Menkominfo Tersangka Korupsi
Jadi Tersangka Korupsi, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan 20 Hari
Menkominfo Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) langsung ditahan. Ia ditahan 20 hari.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informasi atau Menkominfo Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) langsung ditahan.
Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi bakal ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggungjawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Baca juga: Breaking News Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dari perkara tersebut pihaknya memeriksa total 7 orang saksi pada hari ini.
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS, kita melakukan 7 pemeriksaan orang. Satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut dalam konferensi pers.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, Plate sudah diperiksa pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan terakhir hari ini, Rabu (17/5/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.
Sementara 6 orang sisanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," ungkapnya.
Selain Plate, penyidik sudah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
2. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).
3. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
4. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS).
5. Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Mahfud MD Pastikan Tidak Ada Politisasi Hukum di Balik Penetapan Tersangka Johnny G Plate |
![]() |
---|
Kejagung Klaim Tak Ada Unsur Politik dari Penangkapan Johnny G Plate |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi, Johnny G Plate Dicopot dari Sekjen Nasdem |
![]() |
---|
Deputi KSP: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Murni Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Menkominfo Tersangka Korupsi, Surya Paloh Kumpulkan Elite Partai NasDem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.