Berita Terkini Nasional

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Johnny G Plate Bakal Ditelusuri Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung akan menulusuri aset Menkominfo Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan BTS.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Kejaksaan Agung akan menulusuri aset Menkominfo Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan BTS. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kejaksaan Agung tetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) Kominfo.

Kejaksaan Agung akan menulusuri aset Menkominfo Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan BTS.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung memastikan bahwa Johnny G Plate terlibat dalam rasuah proyek pembangunan BTS yang menelan anggaran negara hingga Rp 10 triliun ini.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).

Keterlibatan itu rupanya sudah terendus tim penyidik jauh-jauh hari sebelum Johnny G Plate ditetapkan tersangka.

Baca juga: Deputi KSP: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Murni Penegakan Hukum

Karena itu, aset-aset yang berkaitan denggan Johnny G Plate ditelusuri tim penyidik Kejaksaan Agung.

"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini," ujar Kuntadi.

Penelusuran aset-aset itu dilakukan Kejaksaan Agung untuk pemulihan kerugian negara.

Sebab dalam kasus rasuah ini, negara diperkirakan telah merugi lebih dari Rp 8 triliun.

"Pada saat ini fokus dari pengungkapan peristiwa korupsi kita selain penindakan, juga pemulihan kerugian negara," katanya.

Diketahui setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Plate ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved