Polda Lampung

Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Telah Ringkus DPO Curanmor TKP Lampung Tengah

Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung, telah meringkus DPO curanmor inisial SP (29), warga Kampung Daya Sakti yang beraksi di Lampung Tengah.

Istimewa
Pelaku curanmor motor berikut BB yang diamankan polisi 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat -Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung, telah meringkus DPO curanmor inisial SP (29), warga Kampung Daya Sakti yang beraksi di Lampung Tengah.

"SP merupakan DPO tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Terusan Nunyai," ungkap Kapolsek Terusan Nunyai, Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung, AKP Tarmuji, Selasa (23/5/2023).

Pelaku ternyata telah diamankan di Mapolres Tubaba sejak Kamis (18/5/2023) sekira pukul 13.30 WIB.

“Setelah dilakukan kroscek dan identifikasi ke Polres Tubaba, ternyata memang benar bahwa pelaku merupakan target operasi (TO) Polsek Terusan Nunyai,” kata AKP Tarmuji, Selasa (23/5/2023).

Pelaku telah menggondol 1 motor Honda Beat warna hitam Nopol BE 2123 ITU, milik pelajar ARF (14).

Baca juga: 2 Tahun Buron, Jambret di Tanggamus Ditangkap saat Pulang Kampung Rindu Keluarga

Baca juga: Tiga Bocah di Metro Bobol Konter dan Curi Belasan HP Sebelum Diringkus Jajaran Polda Lampung

Motor tersebut dicuri dari parkiran di Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, 3 November 2022 lalu sekira pukul 09.00 WIB.

Modus pelaku dengan cara berpura-pura mengaku sebagai saudara korban, yang pada saat itu korban masih sekolah dan sepeda motor milik korban di parkirkan di rumah saksi Kusyanto.

“Pelaku mengaku sebagai saudara korban dan pelaku mengatakan kepada saksi bahwa kunci sepeda motor milik korban hilang,” kata Kapolsek.

Kemudian pelaku membongkar kontak sepeda motor tersebut, dan setelah berhasil menghidupkan sepeda motor korban, pelaku langsung kabur membawa sepeda motor milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp12 juta dan melaporkan ke Polsek Terusan Nunyai.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai terhadap pelaku SP di Mapolres Tulangbawang Barat, pelaku mengakuatas pencurian yang dilakukannya.

“Barang bukti berupa motor milik korban yang sudah di skotlet warna kuning juga berhasil diamankan bersama pelaku,” ungkapnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tubaba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus curanmor di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat.

Pelaku SP dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan untuk sementara ini kita tunggu setelah SP menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat,’’ tutupnya. 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved