Berita Lampung

Penjaga Makam di Pringsewu Lampung Rudapaksa Anak Kandungnya 4 Kali hingga Hamil

Akibat perbuatan bejat sang ayah, korban berinisial KJ (21) itu sampai hamil. Usia kandungan korban saat ini sudah masuk delapan bulan.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
Aparat Polres Pringsewu melakukan olah TKP kasus pria melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil 8 bulan. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang buruh tani di Pringsewu, Lampung diamankan polisi karena melakukan perbuatan bejat.

Pria berinisial KM (46) itu berbuat asusila dengan merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Atas perbuatannya, warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu itu ditangkap oleh aparat Polres Pringsewu, Selasa (23/5/2023) malam.

Pihak kepolisian bergerak cepat saat warga beramai-ramai hendak mendatangi rumah pelaku dan nyaris menghakiminya.

Beruntung, aparat segera datang dan langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Pringsewu.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Lamteng Diciduk Polsek Seputih Surabaya Polda Lampung karena Rudapaksa Muridnya

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku yang juga bekerja sebagai penjaga makam itu diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Mirisnya lagi, akibat perbuatan bejat sang ayah, korban berinisial KJ (21) itu sampai hamil.

Usia kandungan korban saat ini sudah masuk delapan bulan.

Feabo menjelaskan, perbuatan asusila yang dilakukan KM terjadi berkali-kali sejak Oktober 2022 lalu.

Pelaku melakukan perbuatan bejat di rumah sebanyak empat kali.

“Ya, dilakukan oleh pelaku sebanyak empat kali sejak Oktober 2022 yang lalu dan berlangsung di atas tikar di lantai ruang tengah rumahnya,” ujar Feabo, Rabu (24/5/2023).

Celakanya lagi, pelaku melakukan perbuatan biadab tersebut di samping istrinya yang sedang tidur.

Feabo menuturkan, sejak kecil ketiganya memang sudah terbiasa tidur di satu kamar.

Pelaku memanfaatkan situasi itu untuk melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Berdasarkan keterangan korban, dirinya sempat menolak saat sang ayah akan menggaulinya. 

Tetapi karena ayahnya selalu memaksa dan mengancam korban, sehingga korban takut dan akhirnya tidak berani melawan.

Pelaku juga selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.

Terbongkarnya kasus itu, ungkap Feabo, berawal dari kecurigaan kerabat melihat perubahan fisik korban.

“Setelah diperiksakan ke dokter kandungan, ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan memasuki delapan bulan,” bebernya.

Setelah tersiar kabar pelaku melakukan tindakan tersebut kepada anak kandungnya sendiri, warga pun geram.

Warga kemudian beramai-ramai mendatangi rumah pelaku dan nyaris menghakiminya. 

“Beruntung, kami segera datang dan mengamankan pelaku ke Mapolres Pringsewu,” ujar dia.

Diungkapkan Feabo, kini penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu masih memeriksa pelaku.

“Ya, saat ini pelaku KM masih kita periksa untuk mendalami motif pelaku sampai nekat melakukan asusila kepada anaknya,” ungkapnya.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun,” pungkas Feabo.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved