Berita Lampung

Berdalih Balas Budi, Penjaga Makam di Pringsewu Lampung Rudapaksa Putri Kandung

Penjaga makam di Pringsewu diamankan polisi karena merudapaksa putri kandung.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Pelaku rudapaksa terhadap putri kadung, KM (46) saat diamankan di Mapolres Pringsewu, Selasa (23/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pringesewu - Polres Pringsewu meringkus seorang penjaga makam.

Penjaga makam yang merupakan warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung Ini diamankan karena merudapaksa putri kandungnya.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, penjaga makam yang diringkus berinisial KM.

Pelaku KM telah malakukan perbuata asusila terhadap putri kandungnya sejak Oktober 2022.

"Pelakku diketahui telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap putrinya sebanyak 4 kali. Sejak Oktober 2022 lalu," ucap Iptu Feabo, Kamis (25/5/2023).

Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku KM di rumahnya.

Baca juga: Penjaga Makam di Pringsewu Lampung Rudapaksa Anak Kandungnya 4 Kali hingga Hamil

Bahkan, pelaku melakukan perbuatan asusilanya ke korban saat sedang bersama sang istri.

"Alasan pelaku, dia tergoda saat melihat putrinya tidur," ucap Iptu Feabo.

Pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.

Pelaku KM juga berdalih, perbuatan yang dilakukannya merupakan bentuk balas budi korban.

"Pelaku meminta korban menuruti keinginannya dengan dalih balas budi."

"Karena pelaku menyebut korban tidak tahu balas budi dengan dirinya," ujar Iptu Feabo menambahkan.

Itu, lanjut Kasatreskrim, selalu diucapkan oleh pelaku saat memaksa korban untuk menuruti keinginannya.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban pun hamil.

Baca juga: Rudapaksa Anak Bawah Umur, Pemuda Asal Bumi Mulya Dibekuk Polsek Pakuan Ratu Polda Lampung

Mengetahui korban hamil, pelaku sempat membawa putrinya pergi dari rumah.

Korban diantar ke rumah kerabat mereka di Lampung Barat.

"Untuk menyembunyikan perbuatannya, pelaku membawa korban ke rumah kerabatnya di Lampung Barat."

"Tapi kerabatnya itu sedang ada masalah, sehingga pelaku kembali membawa korban pulang," kata jelas Iptu Feabo.

Pelaku pun mengaku takut mengetahui kondisi kandungan korban yang kian membesar.

Pelaku tak berani untuk berkata jujur kepada istri dan kerabatnya.

Perbuatan pelaku terhadap putrinya baru diketahui, setelah ada warga sekitar yang mengetahui.

Warga kemudian mendatangi rumah pelaku.

Bahkan pelaku sempat hendak dihakimi warga yang geram atas perbuatan tak bermoral yang dilakukan.

Kepada istrinya dan warga, pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.

Pelaku KM diamankan diamankan pada Selasa (23/5/2023) lalu.

"Pelaku segera diamankan polisi, saat warga beramai-ramai hendak mendatangi rumahnya dan hendak menghakimi pelaku," ucap Iptu Feabo.

Akibat perbuatan pelaku kini, putrinya KJ (21) mengandung delapan bulan.

Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun,” pungkas Feabo.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved