Berita Terkini Nasional
Kejaksaan Agung Sita 4 Mobil Mewah dan Aset Rp 40 Miliar di Kasus PT Waskita Karya
Kejaksaan Agung sudah menyita 4 mobil dan aset Rp 40 miliar dari petinggi eks PT Waskita Karya.
"Ada uang, ada alat berat. Tiga atau empat gitu," katanya.
Dalam perkara ini, tim penyidik sudah menetapkan lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono; Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)
Kisah Cinta Sehidup Semati Pasutri asal Sulsel, Meninggal di Hari yang Sama |
![]() |
---|
KKB Bakar Bangunan Gedung SMPN Kiwirok di Pegunungan Bintang |
![]() |
---|
Lurah di Medan Mandi Lumpur Setelah Didorong Warga Masuk Selokan |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel Palembang Sempat Serahkan KTP-nya |
![]() |
---|
Kondisi Driver Ojol yang Dibakar Penumpangnya, Alami Luka Capai 40 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.