Berita Terkini Nasional

Kejaksaan Agung Sita 4 Mobil Mewah dan Aset Rp 40 Miliar di Kasus PT Waskita Karya

Kejaksaan Agung sudah menyita 4 mobil dan aset Rp 40 miliar dari petinggi eks PT Waskita Karya.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Kejaksaan Agung jelaskan sudah menyita 4 mobil dan aset Rp 40 miliar dari petinggi PT Waskita Karya dalam kasus korupsi dan gratifikasi korupsi tol Jakarta-Cikampek. 

"Ada uang, ada alat berat. Tiga atau empat gitu," katanya.

Dalam perkara ini, tim penyidik sudah menetapkan lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono; Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022 Waskita Karya, Taufik Hendra Kusuma; Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020 Waskita Karya, Haris Gunawan; dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, Nizam Mustafa.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved